Massa BTB berada di lokasi penetapan Pergub tentang Pelayanan Angkutan Pangkalan di Kawasan Tertentu, Jumat (14/2). (BP/dar)

DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali, Wayan Koster akan menetapkan Peraturan Gubernur Bali tentang Pelayanan Angkutan pada Pangkalan di Kawasan Tertentu, Jumat (14/2). Penetapan ini pun disambut antusias para sopir transportasi konvensional.

Bahkan massa dari Bali Transport Bersatu (BTB) tampak berdatangan ke lapangan renon. Infonya, mereka akan menghadiri penandatanganan Pergub ini.

Hal ini pun membuat lokasi penandatangan Pergub dipindah berulang kali. Lokasi yang awalnya akan dilakukan di Loby Kantor Gubernur, dipindahkan ke depan Monumen Perjuangan Rakyat Bali (Bajra Sandhi), Pintu Selatan. Kemudian, kembali di pindahkan ke Lapangan Apel Kantor Gubernur Bali, depan Gedung Unit 1 Kantor Gubernur.

Baca juga:  PPD 2022, Gubernur Koster Raih Penghargaan "Inisiasi Awal Sirkulasi Ekonomi"

Salah satu anggota BTB, Gusti Putu Suwastika mengatakan, kedatangannya ini atas beredarnya informasi akan ditandatangani Peraturan Gubernur tentang taksi konvensional. “Kami ingin tahu apa isi Pergub tersebut, apa benar memihak kami,” katanya.

Sopir asal Tabanan yang mangkal di Uma Alas ini mengatakan, ratusan orang akan hadir dalam penandatanganan ini. “Soal apa diundang khusus atau tidak, kami tidak tahu. Namun kedatangan ini karena mengetahui akan ada penandatanganan Pergub tentang taksi konvensional, yang disebarkan ke seluruh sopir konvensional di bawah payung Bali Transport Bersatu,” ujarnya. (Agung dharmada/Balipost)

Baca juga:  Mobil Tabrak Warung, Dua Orang Dalam Warung Luka Serius
BAGIKAN