Suasana bongkar muat di pelabuhan. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Opsi angkutan laut saat ini terbilang kurang menarik, baik untuk kegiatan ekspor, impor maupun kegiatan pengangkutan lokalnya. Penyebabnya antaralain, jadwal angkut pelayaran yang terbatas, infrastruktur yang kurang memadai serta gap biaya logistik yang signifikan dengan angkutan darat.

“Dari sisi cost of logistic, pengangkutan darat mungkin memang lebih menarik. Namun ternyata ada kelemahan dari opsi ini,” ujar Kepala KPPBC TMP A Denpasar, Kusuma Santi Wahyuningsih dalam press release untuk media, Jumat (14/2).

Diantaranya, lanjut Kusuma Santi, kelemahan dari sisi keamanan selama perjalanan, lamanya waktu tempuh dan menimbulkan social cost yang cukup tinggi. Social cost itu tidak ditanggung oleh pelaku usaha namun secara keseluruhan akan mempengaruhi social welfare yang ada.

Baca juga:  Pesta Miras hingga Berkelahi, Sejumlah ABK Diamankan

Seperti berkurangnya umur jalan, timbulnya kerusakan infrastruktur jalan akibat truk-truk yang Over Dimension Over Loading (ODOL) dan kerugian ekonomi bagi pengguna jalan lainnya karena adanya kemacetan akibat laju truk kontainer yang lambat maupun karena jalan yang rusak.

Terkait hal ini, Bea Cukai Denpasar mendorong peningkatan efisiensi jalur logistik melalui transportasi Laut/Pelabuhan Benoa. Salah satunya melalui peningkatan utilisasi Pelabuhan Benoa untuk kegiatan ekspor, impor maupun sebagai sarana logistik transportasi laut dengan tujuan akhir Bali.

Baca juga:  Uniknya Desa Budaga

“Kegiatan ini diselenggarakan sebagai langkah pendekatan untuk menggalang komitmen dari
seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam kegiatan bisnis dan tata kelola Pelabuhan Benoa sehingga tercapai kesepakatan dan kebijakan yang pro pelaku usaha,” papar Kusuma Santi.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, IGW Samsi Gunarta mengatakan, suatu negara dapat menjadi negara maju apabila memiliki pelabuhan laut. “Sehingga Bali seharusnya dapat memanfaatkan pelabuhan yang ada untuk kegiatan perekonomiannya,” ujarnya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali, I Wayan Jarta, menyampaikan
apresiasi atas inisiasi Bea Cukai Denpasar dan menyambut baik masukan yang diberikan para
pelaku usaha. Salah satunya menyangkut aturan pembatasan impor komoditi tertentu menurut Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 Tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu.

Baca juga:  BPBD Buleleng Tambah Fasilitas MCK di Posko Pengungsian

Aturan ini menjadi kendala dari sisi komoditas untuk potensi peningkatan utilisasi Pelabuhan Benoa dari sisi impor. “Masukan akan kami kaji untuk selanjutnya kami lakukan penjajakan terkait kemungkinan penyesuaian kebijakan dengan tetap mengutamakan asas perlindungan terhadap industri lokal,” tutup Wayan Jarta. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN