Gubernur Koster berfoto bersama massa BTB usai menetapkan Pergub Layanan Transportasi Berbasis Pangkalan, Jumat (14/2). (BP/dar)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pekik merdeka mengakhiri pertemuan antara massa Bali Transportasi Bersatu (BTB) dengan Gubernur Bali, yang menyaksikan penetapan secara resmi rancangan Peraturan Gubernur Bali tentang Pelayanan Angkutan Pada Pangkalan Di Kawasan Tertentu, di halaman Kantor Gubernur, Jumat siang (14/2). Gubernur Bali Wayan Koster didampingi Sekda Bali dan Kadishub Bali mengatakan, tidak mudah mendapatkan fasilitasi peraturan ini dari Kementerian Perhubungan. Peraturan ini hanya ada di Bali.

Peraturan Gubernur nomor 2 tahun 2020 ini dibuat agar dapat mengurangi bahkan meniadakan konflik antara angkutan umum yang beroperasi di pangkalan dengan angkutan non trayek lainnya, termasuk angkutan sewa khusus berbasis daring. Peraturan Gubernur ini juga diharapkan menjadi pedoman bagi Pemerintah Provinsi Bali untuk melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian. “Serta mengikutsertakan masyarakat dalam tata kelola layanan angkutan pada kawasan-kawasan tertentu dan kawasan wisata,” katanya.

Baca juga:  Ida Pedanda Putra Mas Waisnawa Lebar

Hal-hal penting yang berkaitan dengan pengaturan pangkalan adalah persyaratan administrasi dan teknis pangkalan termasuk proses penerbitan izin pangkalan, operasional, dan hak-hak prioritas anggota pangkalan. Pengaturan tentang kendaraan dan pengemudi, termasuk registrasi, dan izin angkutan. “Pengemudi wajib berdomisili di Bali, menggunakan pakaian busana adat Bali dalam operasional sehari-hari.”

Perlindungan terhadap usaha, pembatasan zona pangkalan dan penerapan geofencing sesuai deleniasi pangkalan. Pergub ini juga mengatur peran masyarakat dalam membantu peningkatan pelayanan angkutan pada pangkalan dengan memberikan umpan balik kepada Pemerintah Provinsi sebagai pembina, pengawas, dan pengendali angkutan pada pangkalan di kawasan tertentu.

Baca juga:  Prihatin Pedagang Kehujanan, Koster-Giri akan Bangun Pasar Sampalan Lebih Representatif

Dalam hal Pengelola Pangkalan yang melanggar ketentuan, Pengelola Pangkalan dapat dikenakan sanksi administratif meliputi ; teguran tertulis, pencabutan sementara izin pengelolaan pangkalan, pencabutan izin pengelolaan pangkalan dan denda administratif.

Terkait penetapan Pergub ini, BTB menilai ini sebuah anugerah, hadiah yang diberikan oleh Gubernur untuk angkutan publik konvensional yang ada di Bali. “Langkah selanjutnya, BTB berkomitmen sepanjang ini berjalan bagus kami akan mendukung Gubernur,” ujarnya.

Baca juga:  Ini, Efek dari Pembiaran Virus Corona Bermutasi

Di Bali sudah ada pangkalan-pangkalan, jumlahnya 800 pangkalan dengan anggota mencapai 10.000 orang. “Mudah-mudahan tidak ada gesekan. Kalau taksol (taksi online) masih menggangu kami, maka BTB akan kembali datang ke Gubernur. Artinya apa yang diberikan Gubernur ini tidak efektif,” kata Nyoman Pande Suwentra, kata Ketua umum BTB. (Agung Dharmada/Balipost)

BAGIKAN