DENPASAR, BALIPOST.com – Pemprov Bali sudah mengirim surat edaran mengenai terbitnya Pergub No.1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali. Isinya meminta kepada bupati/walikota, OPD terkait, hingga instansi vertikal supaya mendiseminasikan Pergub tersebut.
Sebelumnya, Kabupaten Badung diberitakan belum menerima kebijakan terkait legalisasi arak itu. “Sosialisasi sebatas surat edaran sudah kita jalankan mulai kemarin (Kamis, 13 Februari 2020, red). Per WA (whatsapp) sudah jalan, tapi fisiknya mungkin belum sampai,” ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali, I Wayan Jarta dikonfirmasi, Jumat (14/2).
Selain permintaan untuk mendiseminasikan Pergub, Jarta menyebut surat edaran juga memuat imbauan gubernur agar arak bisa dipakai sebagai salah satu minuman dalam acara-acara jamuan. Dalam hal ini sebagai welcome drink, bukan untuk mabuk-mabukan.
Mengenai Pergub, lanjut Jarta, juga sudah bisa diunduh pada website JDIH Provinsi Bali. Artinya, kabupaten/kota kini tidak harus menunggu dari provinsi. “Untuk sosialisasi lanjutannya, ini kan lintas sektoral. Baru tadi pagi dirapatkan oleh Pak Sekda, semua dinas terkait bertemu menyatukan visi misi lanjut nanti kita rencanakan mulai ke kabupaten/kota,” imbuhnya.
Jarta menambahkan, jadwal turun ke ke kabupaten/kota sedang disusun. Rencananya, kabupaten pertama yang dituju adalah Karangasem.
Sebab, kabupaten tersebut merupakan sentra produksi arak. “Boleh kita katakan yang paling berkepentingan dulu. Semua penting, tapi karena keterbatasan kita maka dilakukan bertahap,” jelasnya.
Kalau ada pihak yang belum memahami isi Pergub, Jarta berharap bisa datang ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali. (Rindra Devita/balipost)