Salah satu pelaku penggandaan uang di Desa Bresela yang berhasil diamankan aparat Polsek Payangan. (BP/ist)

GIANYAR, BALIPOST.com – Aparat Polsek Payangan mengamankan dua orang warga asal Jember, Jatim, di Desa Bresela, Kecamatan Payangan, Kamis (13/2) sore. Keduanya ditangkap polisi guna menyikapi laporan warga bahwa mereka diduga melakukan penipuan dengan modus melaksanakan ritual penggandaan uang dan salah satu korbannya merupakan warga desa setempat.

Polisi melakukan penggerebekan sekitar pukul 15.00 Wita. Kala itu kedua pelaku sedang melakukan aksinya dengan ritual lengkap bersama korban. Petugas juga menemukan uang Rp 125 juta.

Baca juga:  Pj Gubernur Rancang Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Kapolsek Payangan AKP I Gede Sudyatmaja saat dimintai konfirmasinya, Jumat (14/2), membenarkan anggotanya mengamankan pelaku diduga melakukan penipuan dengan modus penggandaan uang. ”Kami melakukan penggerebekan secara halus karena tengah berlangsung ritual,” ujarnya.

Menurutnya, prosesi ritual berisi pelantunan sejumlah bait mantra yang diduga tujuannya untuk meyakinkan korban. Polisi juga mendapati sebuah amplop cokelat yang di dalamnya berisi rinso yang diduga sebagai salah satu media ritual.

Baca juga:  Latihan UST Kerahkan Kendaraan Tempur

Camat Payangan A.A. Raka Surya Diputra mengaku sudah menerima informasi terkait adanya dugaan ritual penggandaan uang yang digerebek polisi. Ia minta masyarakat waspada terhadap ritual yang diduga dijadikan modus penipuan. (Manik Astajaya/balipost)

BAGIKAN