Maling yang resahkan penunggu di RSUP Sanglah ditangkap. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Penunggu pasien di RSUP Sanglah resah akibat ulah pencuri. Tim Operasi Sikat Agung langsung menyikapi situasi tersebut dengan melakukan penyelidikan.

Alhasil, polisi meringkus pelakunya, yaitu Efendi Adi Sutrisno alias Adi (45) asal Blitar, Jawa Timur. “Pelaku  penah mengambil dompet isi uang milik penunggu pasien Rp 3,5 juta, tapi sudah habis. Pelaku ditangkapnya pukul 18.50 Wita,” kata Dir. Reskrimum Polda Bali Kombes Andi Fairan, Sabtu (15/2).

Baca juga:  Pelaku Sayat Kaki Ditangkap di Kuta

Terkait kasus ini, kata Kombes  Andi, baru tiga laporan korban yang diterimanya. TKP-nya di areal ruang tunggu ICU RSUP Sanglah.

Kronologisnya,  pada Senin (6/1) pukul 04.00 Wita, korban I Ketut Wirdana (34) sedang tidur di ruangan tunggu ICU Barat RSUP Sanglah dan menaruh barang HP serta dompet di sebelahnya tidur. Saat terbangun, barang-barangnya tersebut sudah hilang.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Lidik Operasi Sikat Agung  2020 melakukan penyelidikan di sekitar TKP.

Baca juga:  Seni Terbukti Tingkatkan Kreativitas, Faber-Castell Kampanyekan #Art4All

Keterangan korban dan saksi-saksi, akhirnya petugas mendatakan residivis spesialis rumah sakit. Pada Jumat, polisi menangkap pelaku depan Pasar Sanglah Denpasar.

Hasil interogasi, pelaku mengaku mengambil barang-barang penunggu pasien, diantaranya 2 dompet, HP dan uang Rp 3,5 juta. “Pelaku  pernah melakukan hal sama pada tahun 2015 dan sudah menjalani proses hukuman,” ujarnya. (kerta negara/balipost)

BAGIKAN