BANGLI, BALIPOST.com – Desa Songan, Kintamani pernah dilanda bencana tanah longsor pada 2017. Longsor yang terjadi di Banjar Bantas kala itu mengakibatkan beberapa rumah warga tertimbun material dan menelan tujuh orang korban jiwa.
Kini sudah tiga tahun berlalu, bencana tersebut masih menyisakan trauma bagi sejumlah warga di Banjar Bantas. Ketika hujan deras, warga dirundung rasa was-was.
Kadus Bantas, Desa Songan B, Putu Gede Suastika saat diwawancara belum lama ini mengakui hal itu. Dia mengungkapkan dalam beberapa hari terakhir, desa Songan dilanda beberapa kali hujan.
Hujan paling deras sempat terjadi Jumat (7/2) yang mengakibatkan banjir bandang di wilayah Hulundanu. Hujan deras saat itu, diakuinya membuat warganya di Banjar Bantas was-was.
Bagaimana tidak, warga masih ingat betul bagaimana dampak yang ditimbulkan akibat musibah longsor yang pernah menerjang Banjar Bantas. “Warga masih trauma dengan kejadian 2017 lalu,” ujarnya.
Dia menyebutkan saat ini terdapat 26 KK yang tinggal di Banjar Bantas, di sekitar lokasi yang dulu dilanda musibah longsor. Pasca musibah longsor terjadi, pemerintah telah merencanakan 26 KK tersebut untuk direlokasi ke tempat yang aman.
Namun demikian, sampai sekarang rencana itu belum bisa terwujud karena masih berproses. Pihaknya hanya bisa berharap rencana relokasi bisa segerea terealisasi secepatnya sehingga warga tidak lagi was-was setiap kali hujan deras.
Dikonfirmasi terkait hal itu, Kasi Kedaruratan dan Logistik BPBD Bangli Ketut Agus Sutapa seizin Kepala Pelaksana BPBD Bangli I Ketut Gde Wiredana menjelaskan bahwa sampai saat ini rencana relokasi masih berproses. Pihaknya masih memenuhi syarat-syarat atas terbitnya Ijin prinsip dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, nomor s.184/men.Lhk/Setjen/Pla.2/5/2018 tertanggal 9 Mei 2018 tentang tukar menukar kawasan Hutan untuk penduduk korban bencana Alam di Dusun Bantas, Desa Songan B.
Disebutkan syarat-syarat yang harus dipenuhi yakni menyerahkan lahan pengganti berupa areal penggunaan lain yang sudah clear dan clean. Menanggung biaya tata batas terhadap kawasan hutan yang disetejui dan lahan pengganti yang diusulkan.
Melaksanakan tata batas terhadap kawasan hutan yang disetujui. Menyediakan biaya dan melaksanakan reboisasi serta pemeliharaan tanaman terhadap lahan pengganti.
Membayar provisi sumber daya hutan dan ganti rugi tegakkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Syarat lainnya yakni mnyerahkan surat jaminan berbentuk akta notaris yang berisi apabila dikemudian hari usulan lahan pengganti terdapat cacat tersembunyi bersedia untuk mengganti lahan pengganti sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan.
Membuat surat pernyataan fakta integritas anti suap serta menanda tangani berita acara Tukar menukar kawasan hutan. “Untuk proses yang kami jalani saat ini baru dipoin dua, melakukan tata batas. Kami juga melibatkan Tim BPKH Wilayah VII Denpasar,yang merupakan UPT Kementerian KLH RI,” jelasnya. (Dayu Swasrina/balipost)