Uyah Kusamba menunggu izin edar untuk dipasarkan. (BP/Istimewa)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Garam Kusamba sudah mengantongi label SNI. Kini, garam Kusamba dengan label Uyah Kusamba Gema Santi ini, tinggal menunggu izin edar untuk dipasarkan.

Manajer Koperasi Lembaga Ekonomi Produktif Pesisir Mina Segara Dana, I Gusti Nyoman Sadi Ari Putra, mengatakan produksi garam sementara hanya bisa menyasar PNS di 23 OPD Pemkab Klungkung. Sebab, poduksi Uyah Kusamba Gema Santi berkisar 800 kg sampai 1 ton per bulan.

Baca juga:  Pameran IKM Bali Bangkit I Ditutup, Omzet Capai Rp 503 Juta Lebih

Permintaan dari pasar pasar modern, minimarket dan pusat oleh-oleh juga sudah ada. Namun karena masih proses izin edar dari BPOM, pihaknya belum bisa melayani permintaan tersebut.

Dia berharap akhir Februari, pengajuan audit BPOM sudah selesai. Sehingga jika sudah ada stok bahan baku dari para petani garam, maka akan diproduksi lebih banyak dan akan bisa dipasarkan ke pasar yang lebih luas. “Kami sedang mendorong agar segera memiliki izin edar. Biar produknya aman di tingkat konsumen,” katanya, Minggu (16/2).

Baca juga:  Masih Ujicoba, Vaksin DBD Sudah Beredar

Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta menyempatkan diri mengunjungi tempat produksi Garam Kusamba beryodium dengan label Uyah Kusamba Gema Santi ini. Dia ingin memastikan kesiapan produksi garam Kusamba sebelum diproduksi untuk PNS maupun pasar umum, termasuk pasar modern. “Selama ini Uyah Kusamba Gema Santi diproduksi untuk dipasarkan kepada para PNS Pemkab Klungkung, ke depan akan kita dorong supaya berproduksi lebih banyak untuk pasar yang lebih luas yakni masyarakat umum. Nantinya pasar kami, garam akan dijual juga di pasar tradisional dan toko modern,” ujar Bupati Suwirta. (Bagiarta/balipost)

Baca juga:  Nudge Teori untuk Produk SNI
BAGIKAN