DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Resmob Satreskrim Polresta Denpasar dipimpin Kanit I, Iptu I Made Putra Yudistira, Sabtu (15/2) mendatangi RSUD Wangaya di Jalan Kartini, Denpasar. Polisi menangkap I Gusti Putu Alit Jaya (40), residivis kasus pencurian dan pemberatan (curat).
Saat itu pelaku berobat karena digigit ular saat beraksi di Kantor PT Indonesia Consultindo di Jalan Mahendradatta, Denpasar Barat. “Modusnya, pelaku memanjat tembok dengan menggunakan tali, kemudian menjebol plafon,” tegas sumber, Minggu (16/2).
Kronologisnya, pada Kamis (13/2) pukul 17.00 Wita, kantor tutup. Keesokan harinya, Jumat (14/2) pukul 09.00 Wita, Sugito (51) berstatus manager, tiba pertama kali di TKP. Setelah di dalam kantor, Sugito melihat kondisi sudah berantakan.
Ternyata plafon gudang belakang jebol. Setelah dicek, ternyata HP, Decorder CCTV dan uang tunai, hilang. Selanjutnya Sugito melapor ke Polresta Denpasar.
Setelah menerima laporan kasus ini, Iptu Yudistira bersama anggotanya melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mencurigai pelaku adalah residivis dengan modus operandi yang sama.
Akhirnya anggota berhasil melacak keberadaan pelaku di RSUD Wangaya. “Di belakang toko kan semak-semak, usai beraksi di lewat di sana dan dipatuk ular. Pelaku sudah tiga kali masuk penjara,” ujarnya.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku melakukan pencurian dengan cara memanjat tembok dengan tali dan tangga. Selanjutnya pelaku beralamat di Kuta ini menjebol plafon dua ruko yang bersebelahan di Jalan Mahendradatta, Denpasar Barat.
Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Wayan Arta Ariawan belum bisa dimintai konfirmasi terkait pengungkapan kasus ini. (Kerta Negara/balipost)