Gubernur Koster, bupati/wakil bupati se-Bali, dan tokoh Bali mengunjungi Baleg DPR RI, Jumat (7/2). (BP/dar)

DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah sempat didatangi beberapa waktu lalu ke Senayan untuk mengusulkan agar RUU Provinsi Bali bisa dibahas DPR RI tahun ini, kini Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mendatangi Bali. Mereka akan menyosialisasikan Prolegnas RUU Tahun 2029 – 2024 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020.

Hal ini juga sesuai dengan yang dijanjikan Ketua Baleg DPR RI, Dr. Supratman Andi Agtas, SH., MH., di hadapan Gubernur Bali dan rombongan yang hadir di Senayan, bahwa Baleg di Februari akan melakukan kunjungan kerja terkait Prolegnas RUU. Sekaligus, mengetahui secara langsung aspirasi masyarakat Bali terkait revisi UU Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Bali, NTB, NTT menjadi RUU Provinsi Bali.

Baca juga:  RUU Bali Perlu Didukung

Berdasarkan jadwal acara yang dikeluarkan oleh Sekretariat Badan Legislasi DPR RI, tertanggal 7 Februari 2020, Banleg DPR RI bertolak dari Jakarta, Senin pagi (17/2), pukul 06.00 WIB melalui Bandara Soekarno-Hatta. Setiba di Bali, rombongan langsung ke Kampus Universitas Udayana.

Setelah itu, lanjut bertemu dengan Gubernur Provinsi Bali, Forkopimda, Pimpinan dan Anggota DPRD, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, Civitas Akademika Universitas Udayana, Civitas Akademika Universitas Pendidikan Nasional, LSM, dan sejumlah tokoh.

Baca juga:  Dirawat 3 Minggu, Dua Pasien Positif COVID-19 di RS PTN Unud Dinyatakan Sembuh

Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster bersama rombongan kepala daerah kabupaten/kota, Civitas Akademika di Bali, PHDI, MDA Bali, dan sejumlah tokoh di Bali, 7 Februari 2020, mendatangi DPR RI, bertemu Baleg untuk memaparkan RUU Tentang Provinsi Bali. Dalam audiensi tersebut, rombongan Gubernur diterima oleh Ketua Baleg DPR RI, Dr. Supratman Andi Agtas, SH., MH, dan sejumlah anggota seperti Putra Nababan, Arif Wibowo dan Kariasa Adnyana.

Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan bahwa pengajuan draf RUU tentang Propinsi Bali ini merupakan revisi UU Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Bali, NTB, NTT. RUU ini diharapkan bisa dibahas dalam Prolegnas komulatif terbuka tahun 2020.

Baca juga:  Kerawanan Pemilukada Lebih Berat Dibanding Pilpres

Selama ini Bali dibentuk dengan UU 64 Tahun 1958 bersamaan dengan NTB dan NTT. Dalam UU ini masih menggunakan konsideran UUD Sementara 1950, dimana bentuk negara masih RIS. Sekarang sudah menggunakan konstitusi UUD 45 dan negara Kesatuan Republik Indonesia. (NKRI).

Dari sisi tata negara alasan ini tentu sudah cukup guna melakukan perubahan. Karena tidak sejalan lagi dengan konstitusi dan ideologi negara. (Agung Dharma da/balipost)

BAGIKAN