Mahasiswa mengajukan tuntutan usai pertemuan sosialisasi Baleg DPR RI terkait Prolegnas. (BP/dar)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pekik “Hidup Mahasiswa, Hidup Rakyat” dan lagu perjuangan dinyanyikan sejumlah perwakilan mahasiswa meriuhkan Ruang Bangsa, Gedung Lantai III Rektorat Universitas Udayana, setelah sosialisasi Prolegnas RUU Tahun 2020 – 2024 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020 ditutup oleh Ketua Tim Kunker Badan Legislatif (Baleg) Drs. H. Ibnu Muktazam, Senin (17/2). Kegaduhan ini sempat terjadi karena adanya waktu yang terbatas, sehingga tidak semua yang ingin bertanya bisa dilayani.

Perwakilan mahasiswa tidak menyiakan kesempatan untuk langsung merangsek ke depan menemui anggota Baleg DPR RI, guna menyampaikan nota kesepahaman dan tuntutan dari mahasiswa. Isinya terkait dengan RUU Omnibus Law.

Presiden Mahasiswa, Dewa Gede Satya Ranasika Kusuma mengatakan, produktivitas DPR RI beberapa periode ke belakang terlihat sangat buruk. Hal itu dapat dilihat dari beberapa aspek.

Baca juga:  Tambahan Kasus COVID-19 Bali Masih 2 Digit

Pertama dari penetapan target yang kurang terencana dengan baik. Dalam 1 periode jangka 5 tahun, terdapat ratusan RUU yang masuk prolegnas, tetapi mayoritas dari setiap periodenya hanya puluhan yang terealisasi.

Selanjutnya, adalah efektivitas Prolegnas. Setiap tahunnya DPR RI hanya bisa mengesahkan setidaknya 10% dari target Prolegnas yang telah ditetapkan di awal periodenya dulu.

Sementara di periode 2020 – 2024, Prolegnas hadir dengan jumlah 248 RUU yang jauh lebih besar dari periode sebelumnya. Dalam Prolegnas periode sebelumnya hanya berisikan 189 RUU.

Ketua BEM FH UNUD, Made Gerry Gunawan, mengatakan, prolegnas periode 2020 – 2024, Baleg sepakat melanjutkan pembahasan 4 RUU kelanjutan dari periode sebelumnya. Melihat kondisi saat ini juga, DPR RI cenderung tertutup dalam proses pembentukan Rancangan Undang Undang pada Prolegnas 2020-2024 terkhusus Rancangan Undang Undang Omnibus Law.

Baca juga:  Lima Kabupaten/kota Laporkan Tambahan Korban Jiwa COVID-19

Keterlibatan elemen masyarakat pun sangat minim dalam proses pembentukan Rancangan Undang-undang. Maka dari itu, pada prolegnas 2020-2024, sebagai perwakilan mahasiswa menyampaikan empat tuntutan.

Diantaranya, menuntut komitmen DPR RI mengoptimalkan penuntasan Prolegnas periode 2020- 2024. Menuntut DPR RI agar segera menuntaskan Prolegnas yang mangrak yang merupakan warisan periode sebelumnya.

Selain itu, menuntut keterbukaan dalam proses pembentukan Rancangan Undang Undang pada Prolegnas 2020-2024 terkhusus Rancangan Undang Undang Omnibus Law dengan membuka draft rancangan kepada publik. Terakhir, menuntut adanya ruang partisipasi bagi mahasiswa dan seluruh elemen masyarakat yang terdampak untuk terlibat aktif dalam proses pembentukan Rancangan Undang Undung pada Prolegnas 2020-2024 terkhusus Rancangan Undang Undang Omnibus Law.

Baca juga:  Penggunaaan "Bed" Penanganan COVID-19 di RSUP Sanglah Capai di Atas 90 Persen

Ketua Tim Kunker Baleg Drs. H. Ibnu Muktazam, yang menerima tuntutan itu mengatakan sebagai suatu hal yang biasa. Apa yang menjadi aspirasi dari mahasiswa tersebut sebagai masukan dan nantinya akan dijadikan sebagai perbaikan dalam proses selanjutnya. “Jadi, itu tidak masalah. Memang pemuda dan mahasiswa harus begitu mengajukan aspirasinya secara terbuka,” jelasnya. (Agung Dharmada/balipost)

BAGIKAN