Petani membajak sawah. (BP/Dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Strategi penyelamatan pertanian Bali sudah terlalu banyak disampaikan melalui berbagai wacana. Kajian-kajian akademik juga tidak kurang banyaknya, termasuk dalam hal regulasi.

Namun, di tataran implementasi masih belum ada yang terlaksana dan terbukti. Penyelamatan Pertanian Bali hanya obsesi.

Strategi hilirisasi pertanian yang digaungkan Pemprov Bali misalnya baru berhenti di tahap regulasi. Ada dua regulasi dengan tujuan mengangkat petani Bali yakni Perda No.3 Tahun 2013 tentang Perlindungan Buah Lokal dan Pergub No. 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan, dan Industri Lokal Bali.

Baca juga:  BRI Apresiasi Langkah OJK Siapkan Regulasi Baru Akuisisi Fintech

Dengan Perda dan Pergub tersebut, harusnya produk petani Bali diserap hotel dan restoran di Bali. Sayangnya keduanya belum bisa diimplementasikan untuk membantu pertanian Bali. Kendala yang dihadapi petani Bali cukup banyak, terutama di sektor hulu. Terlebih untuk Bali dengan kepemilikan lahan yang sempit, diperkirakan sekitar 0,36 are per petani. Mau tidak mau, pertanian di hulu juga harus didorong memproduksi produk pertanian berkualitas.

Baca juga:  Gugus Tugas Siap Tegakkan Regulasi Penanganan COVID-19

Masalah lainnya yang mengkhawatirkan, yakni menyusutnya generasi petani Bali. Usia muda tidak lagi tertarik menjadi petani. Hampir 50 persen rumah tangga petani merupakan generasi tua berusia diatas 45 tahun. Sementara yang berusia diatas 25 hingga 34 tahun hanya 13,55 persen. Jika disimak data lebih detail, usia petani yang berusia 25 tahun hanya 1,12 persen, dari total 229.436 rumah tangga petani. (Nyoman Winata/balipost)

Baca juga:  Terima Aspirasi BEM, Pj Gubernur Komit Ngayah Membangun Bali

Apa saja strategi yang dapat dilakukan menyelamatkan petani Bali? Simak ulasannya di Harian Bali Post, Selasa, 18 Januari 2020. 

BAGIKAN