Pelaku sodomi ditahan aparat. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Satreskrim Polres Badung kembali mengungkap kasus sodomi. Korbannya, siswa SD berinisial AF (10).

TKP-nya di kebun areal tempat tinggal pelaku, Fd (57) di Desa Anggungan, Mengwi. Kasus ini terjadi sejak Juni 2019 hingga 8 Februari lalu.

“Modusnya pelaku mengajak korban ke rumah atau jalan-jalan. Setelah itu korban dicabuli dengan imbalan makanan, minuman, mainan dan uang,” kata Kasubbag Humas Polres Badung Iptu Ketut Gede Oka Bawa, Senin (17/2).

Baca juga:  Bapak dan Anak Dituntut Tiga Tahun Dalam Kasus Penganiayaan

Kronologisnya, pada Sabtu pukul  04.00 Wita, korban ditelepon oleh pelaku dan menyuruhnya datang ke rumahnya. Setelah itu pukul 07.00 Wita korban pulang ke rumah.

Sesampainya di rumah, karena merasa curiga ibu korban menanyakan keadaan korban. Namun korban tidak mau menjawab.

Kemudian ibu korban langsung menyuruh korban untuk membuka baju dan celananya dan setelah diperiksa ada rambut di bagian anus korban. Setelah dilihat kembali ternyata ada bagian pinggir luar bagian anusnya lecet. Setelah ditanyakan kepada korban apa yang sudah terjadi, korban mengakui bahwa sudah dicabuli oleh pelaku. “Pengakuan korban, pelaku melakukan perbuatannya itu sekitar 44 kali,” ujarnya. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Dari Tim Urai Kemacetan Polresta Diapresiasi hingga Gencarkan Pemeriksaan KTP di Pelabuhan Benoa
BAGIKAN