MANGUPURA, BALIPOST.com – Setelah menerima laporan kasus sodomi siswa, anggota Unit PPA Satreskrim Polres Badung, atas perintah Kasat Reskrim AKP Laorens R. Heselo, langsung menindaklanjuti laporan tersebut. Tim dipimpin Kanit IV Reskrim Ipda Komang Juniawan, melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku, Fd (57) di Desa Anggungan, Mengwi.
Akhirnya pelaku ditangkap di tempat kerjanya. “Berdasarkan pemeriksaan, pelaku hanya mengaku perbuatannya terhadap korban sebanyak lebih dari 25 kali. Motifnya, pelaku merasa tertarik dan nafsu melihat korban,” ungkap Kasubbag Humas Polres Badung Iptu Ketut Gede Oka Bawa, Senin (17/2).
Polisi juga mengamankan barang bukti satu buah baju kaos warna abu-abu, satu buah celana pendek kain warna kombinasi coklat, uang tunai Rp 14.000, satu buah baju kaos berkerah warna merah, dan satu buah celana panjang warna hitam.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Badung kembali mengungkap kasus pencabulan dialami pelajar. Kali ini korbannya siswa SD berinisial AF (10). TKP-nya di kebun areal tempat tinggal pelaku, Fd (57) di Desa Anggungan, Mengwi. Kasus ini terjadi sejak Juni 2019 hingga 8 Februari lalu.
Modusnya pelaku mengajak korban ke rumah atau jalan-jalan. Setelah itu korban dicabuli dengan imbalan makanan, minuman, mainan dan uang. (Kerta Negara/balipost)