Pelaku
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Gara-gara menguasai 10 paket plastik klip berisi sabu-sabu yang dibelinya seharga Rp 2,5 juta, terdakwa I Putu Udayana Putra (38), dihukum pidana penjara selama 4,5 tahun atau empat tahun dan enam bulan penjara.

Pria yang mengaku tinggal di Banjar Menguntur, Kelurahan Batubulan, Sukawati, Gianyar, itu juga didenda Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (17/2).

Baca juga:  Ratusan Karyawan Transjakarta Datangi Komnas HAM

Majelis hakim pimpinan I Wayan Kawisada sependapat dengan tuntutan JPU yang menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan, melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni melawan hukum menyediakan 10 paket sabu-sabu seberat 1,54 gram netto.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. JPU dalam persidangan sebelumnya meminta majelis hakim supaya menjatuhkan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsidair 4 bulan penjara.

Baca juga:  Terlibat Penyelundupan Ribuan Butir Ekstasi, WN Malaysia Dituntut 10 Tahun Penjara

Terdakwa ditangkap polisi pada 9 Oktober 2019 di areal parkir rumah kos di Jalan Perumahan Graha Liva, Kesiman, Denpasar. Dari tangan terdakwa ditemukan 10 plastik klip berisi sabu-sabu yang beratnya bervariasi. Penangkapan itu hanya berselang empat jam setelah terdakwa memesan narkoba dari seseorang bernama Jack (DPO) seharga Rp 2,5 juta. (Miasa/balipost)

BAGIKAN