Suasana tera ulang yang dilakukan pada timbangan salah satu pedagang di Pasar. (BP/dok)

BANGLI, BALIPOST.com – Pemkab Bangli belum bisa melakukan pelayanan tera ulang secara mandiri. Meski sudah memiliki tenaga dan prasarana, Bangli masih harus bekerja sama dengan Kabupaten Buleleng untuk melaksanakan tera ulang.

Tera ulang wajib dilaksanakan untuk mengukur akurasi timbangan pedagang agar tidak merugikan konsumen. Mereka yang wajib ditera ulang adalah pedagang yang memiliki alat ukur seperti timbangan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bangli Wayan Gunawan mengatakan, Bangli masih harus menunggu surat keterangan kemampuan pelayanan tera ulang (SKKPTU) yang diterbitkan Kementerian Perdagangan melalui Dirjen Metrologi setelah dilaksanakan penilaian. ‘’Setelah memperoleh SKKPTU kabupaten mengusulkan pegawai berhak, karena penera yang ada walupun sudah lolos uji kompetensi belum memiliki sertifikat berhak. Setelah memperoleh sertifikat berhak baru diberikan cap tanda sah,’’ jelas Gunawan, Senin (17/2).

Baca juga:  Penjualan Kuliner dan UKM di PKB Capai Rp1,5 Miliar

Gunawan berharap di tahun 2021 mendatang Bangli bisa melaksanakan tera ulang mandiri. Tahun ini pihaknya masih menyiapkan yang dibutuhkan. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN