DENPASAR, BALIPOST.com – Pria yang diduga terseret arus di Pantai Padanggalak dan ditemukan tak bernyawa, Kamis (20/2) akhirnya teridentifikasi. Korban diketahui bernama Kadek Setya Budi.

Menurut Kapolsek Denpasar Timur Kompol I Nyoman Karang Adiputra, diketahuinya identitas korban karena adanya laporan dari ibu korban, I Nyoman Rania (75). Dari keterangan ibu korban, korban mengeluh sakit pada dada, kepala, dan batuk serta panas badan. “Ia mengatakan kepada ibunya meminta maaf, kemudian minta obat kepada keponakannya melalui telepon dan ibunya diajak beli obat ke apotik,” jelasnya.

Baca juga:  Sudah Sempat Didorong ke Tengah Laut, Kawanan Paus Terdampar Lagi di Pantai Padanggalak

Pada Rabu (19/2) malam, sekitar pukul 20.00 Wita, sang ibu, menurut Kapolsek Dentim, sempat menggedor kamar korban. “Kemudian diberikan uang, lalu korban pergi tanpa memberi tahu ke mana,” ungkapnya.

Lanjutnya, pada Kamis, pelapor baru tahu korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa. “Pelapor diberi tahu tetangganya karena tetangganya melihat di FB, lalu pelapor cek ternyata memang benar yg meninggal anak pelapor dan atas kejadian ini langsung melaporkan ke Polsek Denpasar Timur,” paparnya.

Baca juga:  Kasus Penguntitan Diambil Alih Jaksa Agung

Sebelumnya, mayat pria bertato mengejutkan warga di sekitar Pantai Padanggalak, Kamis (20/2) pagi. Temuan jasad terjadi sekitar pukul 06.45 Wita.

Menurut Kasubbag Humas Polresta Denpasar Iptu Andi Muh. Nurul Yaqin, pada saat ditemukan posisi korban tengkurap di bibir pantai, dengan hanya menggunakan celana pendek warna biru dongker. Di bagian kepala terdapat luka lecet, serta ada darah segar pada bibir.

Dari hasil olah TKP, lanjutnya, dugaan awal korban meninggal karena hanyut diseret arus Pantai Padanggalak. Bekas luka karena gesekan dengan pasir dan kerikil karang yang ada di pantai. “Tim Ambulance BPBD Kota Denpasar tiba di TKP, selanjutnya mengevaluasi mayat korban ke RSUP Sanglah untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Subdenpom IX/3-2 Negara Periksa Kendaraan Prajurit Yonif 741/GN

 

BAGIKAN