DENPASAR, BALIPOST.com – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Bali tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Bali mulai dibahas, Jumat (21/2). Pembahasan dilakukan oleh komisi Gabungan DPRD Bali, dengan kelompok ahli Provinsi Bali, dan Dinas Pariwisata bertempat di Ruang Rapat Banmus Lt. III Gedung DPRD Prov. Bali.
Rapat dipimpin Ketua Tim Pembahasan, A.A Ngurah Adhi Ardhana, ST., bersama anggota gabungan komisi I dan II DPRD Bali.
Rapat ini dalam rangka pembahasan awal Ranperda Penyelenggaraan Kepariwisataan yang telah disampaikan beberapa waktu lalu oleh Gubernur Bali. Gubernur Bali dalam hal ini memberikan target waktu 1,5 bulan agar dapat diselesaikan. (Agung Dharmada/balipost)