Dinas Sosial Kabupaten Tabanan sejak awal Januari 2020 membuka layanan pengaduan bagi pemegang kartu PBI daerah pascaadanya penonaktifan. (BP/bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Sebanyak 49.064 peserta pemegang Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran (PBI-KIS) dinonaktifkan karena kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Hingga saat ini mereka terus diproses untuk verifikasi ulang.

Dinas Sosial (Disos) Kabupaten Tabanan sejak awal Januari 2020 telah membuka layanan pengaduan bagi pemegang kartu PBI daerah pascapenonaktifan tersebut. Hingga Jumat (21/2) datang sebanyak 554 pengaduan atau 5-10 orang per hari. Saat awal dibuka bahkan mencapai 10-20 orang per hari.

Baca juga:  Tenaga Kontrak Pemkab Tabanan Diikutsertakan JKN

“Rata-rata mengeluhkan penonaktifkan, apalagi bantuan ini sangat dibutuhkan untuk biaya penyakit kronis seperti jantung, cuci darah, stroke dan gangguan jiwa. Itu  coba kami jelaskan lewat layanan pengaduan PBI ini. Untungnya mereka paham, bahkan ada yang datang sampai nangis-nangis,” beber Kepala Disos Tabanan I Nyoman Gede Gunawan, Jumat (21/2).

Penerima PBI di Tabanan tahun 2019 sebanyak 122.388 orang. Menyusul kenaikan premi oleh BPJS, daerah hanya bisa mengcover 73.324 orang. Artinya, 49.064 pemegang PBI daerah yang dinonaktifkan. (Puspawati/balipost)

Baca juga:  Ribuan Peserta BPJS Nunggak Iuran
BAGIKAN