Dua orang wisatawan berjalan-jalan di Pantai Kuta, Badung. (BP/dok)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pengusaha pariwisata di Kabupaten Badung sepakat dengan kebijakan Upah Minimum Sektoral (UMS) Rp 3.076.597,27 di tengah terpuruknya sektor pariwisata. Terbukti, hingga kini belum ada pengusaha yang mengajukan penangguhan.

Kadis Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Badung Ida Bagus Oka Dirga, Jumat (21/2), mengatakan semua pengusaha sudah melaksanakan. UMS tahun 2020 yang disepakati sebesar Rp 3.076.597,27 hanya berlaku untuk hotel bintang 3, 4 dan 5.

Baca juga:  Tindaklanjuti Munculnya Kasus Meningitis, Dinas Pertanian Laksanakan KIE

“Sampai saat ini tidak ada yang mengajukan penangguhan, jadi semua bisa. Selain itu, saat sosialisasi dengan stakeholder pariwisata, semua hotel bidang 3, 4 dan 5 menyatakan kesiapannya menerapkan UMS,” ujarnya.

Menurut Oka Dirga, UMS boleh ada penangguhan, tapi sesuai ketentuan paling lambat 10 hari setelah ditetapkan oleh Gubernur sudah diajukan (penangguhan UMS). (Parwata/balipost)

BAGIKAN