hibah
Ilustrasi. (BP/dok)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Badung tahun 2020 berjalan mulus. Pascaditetapkanya kebijakan tersebut, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) setempat mengklaim belum ada pengusaha yang mengajukan penangguhan.

“Tidak ada yang minta penangguhan UMK, jadi kami artikan semua sudah mampu membayar gaji karyawan sesuai standar UMK, yakni sebesar Rp 2.930.092,” ungkap Kepala Disperinaker Badung Ida Bagus Oka Dirga saat dikonfirmasi, Jumat (21/2).

Menurutnya, ada sekitar lima ribuan perusahaan di Kabupaten Badung yang wajib menggaji tenaga kerja (naker) sesuai standar upah sebesar Rp 2.930.092 per bulan. Mantan Kabag Umum Setda Badung inipun mengimbau kepada naker yang merasa tidak digaji sesuai UMK agar segera melapor ke Disperinaker untuk segera ditindaklanjuti.

Baca juga:  Satu Jenazah Korban Lakalantas Tol Jakarta-Cikampek Teridentifikasi

“Kalau tidak digaji UMK, bisa kok pekerja langsung melaporkan ke kami. Kami akan tindak lanjuti. Tentu ada prosedurnya kami berikan pembinaan dulu, kalau bandel terpaksa kami kenakan sanksi,” ucapnya.

Karena itu, jika dalam pelaksanaannya terdapat perusahaan tidak menggaji sesuai besaran UMK, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Badung mengancam akan mengenakan sanksi tegas. “Kami akan berikan sanksi, baik sanksi pidana maupun denda sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Sebab, perusahaan-perusahaan tersebut tidak ada meminta penanguhan UMK ke kami,” tegasnya.

Baca juga:  Jepang Jatuhkan Sanksi Terhadap Rusia

Dikatakan, pihaknya telah memberikan ruang untuk menggaji lebih rendah dari UMK. Dengan catatan sebelumnya mengajukan penangguhan.

Sebab, pihaknya telah memberikan sosialisasi penerapan UMK tahun 2020 ini yang ditetapkan sebesar Rp 2.930.092. “Semua perusahaan di Badung sudah tahu UMK Badung, kalau tidak sanggup bisa minta penangguhan dengan melapor ke Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Badung. Namun, sampai sekarang tidak ada (pengajuan penangguhan, red),” katanya.

Baca juga:  Disiplin Prokes Menurun, Petugas Kembali Terapkan Sanksi Denda

Dijelaskan, pihaknya pun terus melakukan sosialisasi dan pengawasan ke lapangan. Bahkan, hampir dua bulan UMK tahun 2020 berjalan sosialisasi terus dilakukan. “Bila dalam prakteknya nanti ditemukan adanya pelanggaran, semisal tidak menggaji karyawan sesuai UMK, maka perusahaan tersebut bisa dikenakan sanksi,” sebutnya. (Parwata/balipost)

BAGIKAN