Petugas melakukan pengecekkan penumpang yang turun di Bandara I Gusti Ngurah Rai. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sejak 5 Februari hingga Jumat (21/2), pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, sudah melakukan penolakan sebanyak seratusan orang penumpang warga negara asing (WNA) yang masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Mereka ditolak karena tercatat memiliki riwayat perjalanan ke China selama 14 hari terakhir.

Dari data yang ada, penolakan sebanyak 106 orang sudah dilakukan sejak berlaku pembatalan penerbangan dari dan ke Tiongkok. Menurut Kasi Sarana dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Kelas I Ngurah Rai Putu Suhendra, penolakan WNA yang masuk ke wilayah Indonesia, yakni mereka yang sebelumnya memiliki perjalanan ke China selama 14 hari terakhir.

Baca juga:  Sembilan Keturunan Campuran Indonesia-Jepang Ikuti Sidang Permohonan WNI

Penolakan tersebut kata dia, dilakukan mengacu pada Peraturan Menteri (permen) Kumham No. 3 tahun 2020. Pada Permen itu diatur ketentuan bahwa penghentian sementara pemberian bebas visa kunjungan dan visa diberikan kepada warga negara China dan orang asing dari negara China yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah China dalam kurun 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia.

Sementara, untuk warga Negara Tiongkok yang masih ada di Bali, masih ada yang melakukan permohonan izin tinggal keadaan terpaksa. Dari data yang dihimpun, permohonan yang diproses dalam mengajukan izin tinggal keadaan terpaksa sebanyak 594 orang. (Yudi Karnaedi/balipost)

Baca juga:  5 Oktober, Gubernur Koster Resmikan Penggunaan Aksara Bali di Fasilitas Publik
BAGIKAN