Dua pelaku curat spesialis kos-kosan ditangkap. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) ditangkap Sabtu (22/2) dinihari. Kedua orang itu adalah Syahrul Iman dan Bari Sobari.

Menurut Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol. Andi Fairan, TKP nya berada di kos-kosan Jl. Gunung Tangkuban, Gg Waria, Banjar Teges, Denpasar. Peristiwanya pada Jumat (25/12/2019). “Pelaku masuk ke kamar kos-kosan dan mengambil barang-barang korban pada saat korban sedang tidur,” jelasnya.

Baca juga:  Rakor Forkopimda Soal Pilkada, Ini Disampaikan Kapolres Badung

Diutarakan yang melaporkan peristiwa ini adalah Purnomo Adi Saputro. Kronologinya, pada pukul 00.00 Wita, pelapor bersama saksi Ahmad Nurcholis berada di kamar No.4. Pada saat itu, 3 buah HP pelapor berada di tempat tidur.

Pelapor tertidur kemudian sekira pukul 03.00 Wita, dilihat pintu kamar kos sudah terbuka dengan kondisi kuncinya sudah rusak dan HP yang di kamar sudah tidak ada termasuk uang sejumlah Rp 1.000.000.

Baca juga:  Kasus Dugaan Penimbunan Pesisir, Bendesa Tanjung Benoa Ditetapkan Tersangka

Berdasarkan laporan, team Resmob Ditreskrimum mendatangi TKP. Dari hasil olah TkP pada Jumat (21/2) didapatlah informasi yang memegang HP terlapor. Dari pemegang HP inilah diperoleh informasi pelaku dan berhasil ditangkap di Jl. Mahendradatta, Denpasar. “Pelaku bersama temannya sudah beraksi di 6 TKP seputaran Denpasar. Sejumlah HP diamankan sebagai barang bukti,” ungkapnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN