Proyek Bendungan Tamblang. (BP/Istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Pembayaran ganti rugi tanah yang terkena jalur proyek Bendungan Tamblang di perbatasan Kecamatan Kubutambahan dan Kecamatan Sawan menuai hambatan teknis. Dari 212 bidang tanah milik warga dari empat desa yang terkena jalur proyek, ada 190 bidang tanah sudah ganti ruginya sudah dilunasi oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali – Penida.

Sejumlah 2 bidang masih proses pencocokan nomor rekening bank sebelum menerima dana ganti rugi. Sisanya, 20 bidang tanah ganti ruginya belum dibayar, karena pemilik tidak menyerahkan sertifikat tanah yang asli. Dana ganti rugi dengan nilai sekitar Rp 12 miliar itu dititipkan ke Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.

Baca juga:  Pedagang di Proyek Pasar Tematik, Ubud Jadi Macet dan Semrawut

Kepala Satuan Kerja (Kasakter) Bendungan BWS Bali – Penida, I Gusti Putu Wandira, dihubungi Jumat (21/2) mengatakan, ada beberapa faktor teknis mengapa 20 bidang tanah tidak bisa diganti rugi. Diantaranya karena pihak pemilik tidak mampu menyetorkan sertifikat tanah yang asli.

Sementara, aturan dalam pembebasan tanah oleh pemerintah, pemilik harus menyerahkan sertifikat asli. Selain itu, ada juga pemilik tidak bisa menyerahkan sertifikatnya, karena dalam waktu bersamaan sertifikat tanah yang terkena jalur proyek menjadi jaminan kredit di perbankkan. “Sebagian besar sudah kita bayarkan cuma ada 20 bidang yang belum. Saat validasi oleh BPN pemilik menyetor fotocopy, sehingga kita tidak bayarkan karena regulasi mengharuskan pemilik tanah menyerahkan sertifikat asli baru ganti ruginya kita bayar,” katanya.

Baca juga:  Proyek Pasar Semarapura Dikhawatirkan Tak Tuntas Tepat Waktu

Ia mengatakan, saat ini masih koordinasi dengan pihak PN untuk memproses penitipan dana ganti rugi tersebut. Solusi untuk menitipkan dana ganti rugi ke PN melalui prosedur konsinyasi ini bisa ditempuh kalau dalam tahapan ganti rugi berkas administrasinya tidak lengkap atau karena pemilik tanah keberatan dengan nilai ganti rugi yang diberikan pemerintah.

Meski belum 100 persen proses ganti rugi rampung, pengerjaan konstruksi awal dalam proyek ini tetap berjalan. Ini karena, dari sosialisasi awal sampai penetapan lokasi (penlok), pemilik tanah di empat desa yaitu Desa Sawan, Desa Bebetin (Kecamatan Sawan), Desa Bila dan Desa Bontihing (Kecamatan Kubutambahan) mendukung proyek nasional ini. (Mudiarta/balipost)

Baca juga:  Wacana Pengalihan Kewenangan Urusan SIM, Ini Tanggapan Anggota DPRD Bali 
BAGIKAN