MANGUPURA, BALIPOST.com – Keberadaan warung remang-remang di Kabupaten Badung banyak yang beralih fungsi. Hal ini terjadi pascapemerintah setempat melarang adanya usaha tersebut.
Dari data yang terhimpun warung remang-remang yang sebelumnya marak di Gumi Keris kini berubah menjadi warung makan, kos-kosan dan usaha lainnya. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Badung, IGAK Suryanegara, saat dikonfirmasi Sabtu (22/2) tak menampik perihal tersebut.
“Data saat pertama kali nutup per awal Oktober ada 42 usaha, dalam perjalanan sampai sekarang ada delapan yang melakukan perubahan fungsi menjadi tempat kos, dua buah tempatnya dijual ada lima yang menjadi rumah makan atau restoran dan satu hanya salon saja,” terangnya.
Kendati telah beralih fungsi, birokrat asal Denpasar ini menegaskan tetap melakukan pengawasan. Bahkan, pihaknya akan menindak tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran. “Perubahan fungsi tidak serta merta bebas, kami awasi dan evaluasi terus menerus minimal 3 bulan,” katanya.
Menurutnya, selama pengawasan pihaknya menemukan beberapa usaha warung remang-remang yang mencoba untuk tetap beroperasi. “Ada yang coba-coba buka, tapi sudah kami tipiringkan, didenda Rp 5 juta rupiah. Karena itu, kami tegaskan bila ada yang coba tetap buka kami akan ajukan ke kejaksaan sebagai pelanggaran pidana ringan,” ucapnya.
Seperti diketahui, penertiban ini dilakukan karena adanya kasus perkelahian usai pesta minuman keras di warung Madu di Desa Angantaka, Kecamatan Abiansemal yang berujung merenggut korban jiwa. Sehingga menjadi perhatian serius Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung dan langsung turun ke lokasi untuk memberikan surat teguran kepada sejumlah warung remang-remang, cafe dan salon diduga plus-plus. (Parwata/balipost)