Satpol PP menggelar sidak ke galian c di Bebandem. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST. com – Adanya informasi jalan putus yang disebabkan oleh banjir bandang sebagai dampak dari aksi galian C di Kabupaten Karangasem, disikapi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali. Dikonfirmasi, Minggu (23/2), Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, mengatakan, kegiatan operasi pengawasan gabungan Satpol PP Provinsi Bali dengan Satpol PP Kabupaten Karangasem digelar Sabtu (22/2).

Operasi gabungan dilakukan dalam rangka pengawasan Perda No. 4 thn 2017 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral bukan Logam dan Batuan, yang berlokasi di desa Butus, Bebandem, Karangasem. Pihaknya juga berkesempatan meninjau jalan pelintasan yang sebelumnya diberitakan tergerus banjir bandang yang diduga karena ada aktifitas galian C di hulunya.

Baca juga:  Karena Ini, Karyawan Perkebunan Karet CIPL Resah dan Merasa Diintimidasi

“Ini menjadi perhatian khusus oleh Kasatpol PP Provinsi Bali bersama tim untuk mengetahui langsung di lapangan,” jelasnya.

Tim Gabungan Satpol PP juga mendatangi salah satu perusahaan PT Bali Timur yang sedang melakukan aktivitas galian. Kedatangan petugas guna memeriksa memastikan perizinan oprasional.

Hasil pemeriksaan, perizinannya sedang berproses. “Kami bahkan sempat menghubungi via seluler bagian yang menangani perizinan di Provinsi dan sudah dinyatakan terbit izinnya awal Februari ini,” katanya.

Baca juga:  Pemprov Bali Raih Predikat Terbaik IV Pengelola JDIHN

Namun demikian, dari beberapa informasi dan temuan di lapangan, masih ada beberapa kegiatan galian C di wilayah Butus, Bebandem belum mengantongi izin. Birokrat asal Nusa Penida yang merupakan kelahiran Karangasem ini berjanji dalam waktu dekat akan mengadakan operasi penegakkan serentak di wilayah Karangasem. Baik di Kecamatan Bebandem, Kecamatan Selat dan kecamatan Kubu.

Dewa Rai menegaskan, dalam operasi berikutnya akan ditugaskan tim penegakan provinsi untuk memproses secara hukum apabila masih ada yang beroperasi tanpa izin. “Karena tidak ada alasan lagi para pengusaha melakukan aktivitasnya secara ilegal,” tegasnya. (Agung Dharmada/balipost)

Baca juga:  Marak, Penambangan Pasir di Eks Galian C
BAGIKAN