MANGUPURA, BALIPOST.com – Selama empat tahun melakukan aksi tak senonohnya pada sang siswi, oknum kepala sekolah di salah satu SD di Kuta Utara akhirnya ditangkap. Oknum kepsek berinisial WS (43) ini ditangkap di rumahnya.
Menurut Kasatreskrim Polres Badung AKP Laorens R. Heselo, didampingi Kasubbag Humas Iptu Ketut Gede Oka Bawa, Minggu (23/2), perbuatan busuk sang kepsek ketahuan setelah ayah korban melapor. Kronologisnya, kata Kasatreskrim asal Papua ini, awalnya ayah korban didatangi salah satu guru pembina Pramuka sekolah korban dan memberi tahu bahwa korban sempat bercerita bahwa telah disetubuhi oleh pelaku.
Kemudian ayah korban menanyakan kebenaran informasi tersebut kepada korban. Korban lalu menceritakan saat dia masih kelas 6 SD (sekitar Juli 2016), waktu itu hari libur, pelaku memanggilnya untuk datang ke sekolah karena akan diberi sesuatu. Salanjutnya korban datang ke sekolah, oleh pelaku lalu diajak ke ruang Kepsek.
Pelaku mengunci pintu ruang Kepsek dan langsung menggerayangi tubuh korban. Pelaku sempat memfoto tubuh korban dan lalu disetubuhi.
Diduga pelaku ketagihan dan terus mengajak korban berhubungan badan. Korban diajak berhubungan badan di ruangan tempat les pelaku dan kamar di rumah pelaku di wilayah Dalung. Juga di beberapa penginapan di wilayah Kuta Utara.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Unit PPA Satreskrim Polres Badung melakukan penyelidikan. Kanit IV Satreskrim Ipda Komang Juniawan menangkap pelaku di rumahnya dan dibawa ke Polres Badung.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Saking seringnya, pelaku mengaku lupa jumlah dan tempat dia menyetubuhi korban. “Kami sudah membawa korban untuk visum et repertum di RSD Mangusada mengamankan barang bukti, memeriksa saksi, korban dan pelaku, berkoordinasi dengan Peksos dari Dinas Sosial Badung dan P2TP2A Kabupaten Badung untuk pemulihan psikis korban,” tutupnya.
Kasus persetubuhan melibatkan siswi dan oknum pendidik kembali terjadi di wilayah Badung. Kali ini penyidik Satreskrim Polres Badung menahan oknum kepala sekolah (Kepsek) salah satu SD di Kuta Utara berinisial WS (43). Korbannya, OCD (16) dan kasus ini terjadi sejak korban kelas 6 SD hingga 11 Januari 2020 (saat ini korban Kelas 1 SMA). Akibat perbuatannya tersebut pelaku ditahan di Mapolres Badung. (Kerta Negara/balipost)