I Ketut Adi Sanjaya. (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Hingga akhir masa pendaftaran dan pengumpulan syarat dukungan untuk calon Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan (independen), Minggu (23/2) masih kosong. Dari pemantauan di KPU Jembrana hingga sore tidak ada satupun yang mendaftar bakal calon perseorangan di KPU Jembrana.

Meskipun demikian, para komisioner dan staf KPU Jembrana  masih berjaga di kantor. Begitu halnya dari Bawaslu Jembrana juga ikut mengawasi tahapan pendaftaran di KPU.

Baca juga:  Sudah Empat Laporan Ditangani Bawaslu Jembrana, Mayoritas Bermula dari Ini

Selain pendaftaran untuk calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur perseorangan, di KPU Jembrana juga berlangsung proses pendaftaran untuk calon PPS (penyelenggara tingkat desa/kelurahan).

Komisioner KPU Jembrana, I Ketut Adi Sanjaya mengatakan pendaftaran dan pengumpulan syarat serta sebaran dukungan ditutup pada Minggu pukul 24.00 Wita. Berdasarkan peraturan KPU, sebelum mendaftar dalam pengumpulan syarat dukungan harus melalui sistem pencalonan (silon).

Dan dalam prosesnya untuk input data tersebut sejatinya cukup menyita waktu. Dan semestinya sebulan menjelang pendaftaran tim calon sudah berkoordinasi dengan KPU Jembrana untuk masuk ke Silon tersebut. “Sebab dasar dalam pendaftaran sebelum kita verifikasi data dari Silon itu. Sampai sekarang belum ada masuk ke sistem,” ujarnya.

Baca juga:  Bawaslu Antisipasi "Serangan Fajar"

Sebenarnya beberapa waktu lalu memang ada yang akan mendaftar melalui jalur indenpenden. Bahkan sudah mulai mengumpulkan dukungan, akan tetapi belakangan ketika dikonfirmasi KPU untuk dimasukkan ke Silon, disebutkan tidak lagi melalui jalur indenpenden. Melainkan melalui jalur partai politik (parpol).

“Tapi tetap kami tunggu sampai pukul 00 nanti,” tandasnya. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN