Ilustrasi. (BP/dok)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Oknum kepala sekolah (Kepsek) salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kuta Utara itu ternyata baru menjabat setahun. Informasi yang diterima, Senin (24/2) oknum guru yang tersandung kasus pecabulan sementara waktu akan dinonaktifkan sebagai kepsek mengingat sedang menjalani pemeriksaan di Polres Badung.

Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga (Disdikpora) Kabupaten Badung I Ketut Widya Astika, saat dikonfirmasi mengakui telah mendapat informasi perihal masalah ini. “Iya, sudah sudah mendengar informasinya. Kalau memang terbukti bersalah tentu sangat disayangkan sekali. Harusnya seorang Kepala Sekolah menjadi pengayom dan contoh,” ujarnya.

Baca juga:  Dari Ribuan Unit Usaha Pariwisata di Badung, Belum Sampai 30 Persennya Bersertifikat CHSE

Menurutnya, pihaknya akan memberikan sanksi pemecatan bila nanti terbukti bersalah oleh pengadilan. “Sekali lagi, sebagai pendidik harusnya memberikan contoh yang baik kepada siswanya. Bukan malah melakukan tindakan yang amoral,” tergasnya. (Parwata/balipost)

BAGIKAN