Pilkada
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pilkada serentak, termasuk di Denpasar, akan digelar September mendatang. KPU setempat sudah melakukan beberapa kegiatan, salah satunya terkait penerimaan berkas calon perseorangan.

Namun hingga batas terakhir yakni 23 Februari 2020 pukul 24.00 Wita, KPU Denpasar tidak menerima berkas untuk calon perseorangan. Karena itu, dipastikan pilkada Denpasar kali ini tanpa calon perseorangan.

Anggota KPU Denpasar Divisi Teknis Penyelenggaraan, I Made Windia, Senin (24/2) menjelaskan, pihaknya sebelumnya sudah mengumumkan tahapan penyerahan dukungan yakni dari 3 Desember 2019 sampai dengan 16 Desember 2019. Tahapan berikutnya, dari 19 Februari sampai 22 Februari 2020 dari pukul 08.00 Wita sampai 16.00 Wita dan pada 23 Februari 2020 dari pukul 08.00 Wita sampai pukul 24.00 Wita melaksanakan penerimaan penyerahan syarat dokumen dukungan dari bakal pasangan calon perseorangan untuk pilkada.

Baca juga:  "Mabesikan" Lepas Matahari 2022 di Kota Denpasar

Adapun syarat untuk pasangan calon perseorangan adalah jumlah dukungan minimal 39.452 pemilih dan harus tersebar di lebih 50 persen kecamatan atau minimal di 3 kecamatan di Kota Denpasar. ‘’Sampai batas akhir waktu yang ditentukan yaitu sampai dengan tanggal 23 Februari 2020 jam 24.00, tidak ada bakal pasangan calon perseorangan melakukan penyerahan syarat dokumen dukungan. Dengan demikian dapat dipastikan untuk pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar tahun 2020 tidak ada calon dari jalur perseorangan,’’ ujar Windia.

Baca juga:  Tumpek Klurut, Benarkah "Valentine Day"-nya Bali?

Hal ini sudah disampaikan ke Bawaslu dengan menyerahkan berita acara bahwa sampai batas waktu terakhir, tidak ada bakal calon perseorangan yang menyerahkan syarat dokumen dukungan. Penyerahan berita acara itu dilakukan Ketua KPU Denpasar Wayan Arsa Jaya. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN