Gubernur Bali Wayan Koster. (BP/ist)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tahun ini nampaknya Gubernur Bali betul-betul merealisasikan visi misinya mewujudkan lingkungan bersih. Setelah Pergub penggunaan kendaraan bermotor berbasis baterai, tahun ini Gubernur Bali Wayan Koster akan mewajibkan setiap pembangunan gedung, rumah, hotel, dan swalayan, untuk memiliki komitmen penggunaan energi baru terbarukan.

Salah satunya, membangun panel surya. Kewajiban membangun panel surya ini merupakan syarat untuk mengeluarkan ijin mendirikan bangunan (IMB). “Jadi IMB bisa diberikan kalau dia memiliki komitmen untuk untuk membangun EBT,” kata Wayan Koster, Senin (24/2).

Baca juga:  Tragis, Karena Tersandung Nenek Ditemukan Tewas di Dasar Jurang

Upaya ini dikatakan sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, harus menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya. “Maka kebijakan energi EBT dari hulu sampai hilir merupakan suatu kebutuhan untuk menjaga kualitas alam kita di Bali,” ujarnya sembari menyebut upaya ini untuk menuju Bali mandiri energi dengan energi bersih dan Energi Baru Terbarukan (EBT).

Dengan menggunakan panel surya ini, menurutnya Bali akan sangat bersih dan tentu akan meningkatkan kualitas alam Bali serta citra pariwisata Bali. Dikatakan realisasinya mulai tahun ini.

Baca juga:  Hari Ini, Satu Kabupaten Nihil Tambahan Kasus COVID-19

Saat ini ia sedang menyusun SOPnya. Maka dari itu, ia akan berkonsultasi dengan Indonesia Power dan Kementerian ESDM terkait teknis operasional. “Kami memerlukan pengetahuan yang memadai agar lebih mudah mengkomunikasikan kepada masyarakat, karena ini cara hidup baru, perlu pemahaman yang simple supaya masyarakat itu mengerti dan mau melaksanakannya,” tandasnya. (Citta Maya/balipost)

BAGIKAN