Uang
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – DPRD Bali menggelar rapat awal pembahasan Ranperda tentang Perubahan atas Perda No.5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah di gedung dewan, Senin (24/2). Pembahasan Ranperda inisiatif dewan ini tidak hanya sebatas soal penghentian penyertaan modal daerah kepada PT. Mergantaka Mandala dan PT. Bali Semesta Mandiri.

Tapi juga selisih anggaran di RS Puri Raharja sebesar Rp 2,7 miliar. “Tentu kita harus dalami ini, apakah itu karena administrasi atau memang bagaimana sehingga tidak ada anggaran yang menyimpang dari kebutuhan dan yang kita berikan sebagai fungsi anggaran di DPRD,” ujar Wakil Koordinator Pembahasan Ranperda, I Kade Darma Susila.

Baca juga:  Segini Penambahan Kasus Baru Positif Covid-19 di Karangasem Selama Dua Hari

Menurut Darma Susila, selisih anggaran di RS Puri Raharja itu telah menjadi temuan BPK RI di tahun 2019. Kalau ternyata selisih itu karena masalah administrasi, tentu harus dikembalikan sesuai dengan aturan. “Itu ada 60 hari kerja harus sudah dikembalikan,” jelas Politisi Gerindra ini.

Darma Susila menambahkan, penyertaan modal tidak ujug-ujug diberikan tanpa ada aspek positif yang didapat. Kendati, penyertaan modal tidak mesti untuk mencari profit semata.

Baca juga:  Tim Ahli DPRD Pertanyakan Program Pelestarian Alam  

Tapi, ada beberapa kegiatan sosial yang harus bisa meringankan beban masyarakat seperti rumah sakit. Sampai 31 Desember 2018, nilai penyertaan modal Pemprov Bali untuk RS Puri Raharja mencapai Rp 8,736 miliar. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN