Oknum Kepsek yang melakukan persetubuhan dengan siswinya diinterogasi. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Setelah ditangkap dan ditahan di Polres Badung, oknum Kepsek Sekolah Dasar berinisial WS (43) beru mengaku menyesali perbuatannya. Selama pencabulan berlangsung, pelaku membelikan korban, OCD (16) diberikan beragam barang.

Menurut sumber, Senin (24/2), selama hubungan terlarang ini berlangsung, korban terus mendapat tekanan dari pelaku. Korban dilarang pacaran dan diancam fotonya akan disebar bila berani melawan.

Oleh karana itu korban menuruti semua keinginan pelaku. “Padahal pelaku punya anak dua cowok dan satu perempuan. Pelaku sudah ditahan dan baru menyesali perbuatannya,” ungkapnya.

Baca juga:  Duta Badung di Revitalisasi Seni Klasik, Sanggar Seni Majalanggu Tampilkan Arja Cupak

Disebutkan sumber, pelaku memberikan boneka dan sepatu ke korban.

Kasubbag Humas Polres Badung Iptu Ketut Gede Oka Bawa, saat dikonfirmasi mengatakan kasus tersebut masih didalami penyidik Satreskrim Polres Badung. “Kalau ada perkembangan nanti saya sampaikan,” tegasnya.

Sebelumnya, kasus persetubuhan melibatkan siswi dan oknum pendidik kembali terjadi di wilayah Badung. Kali ini penyidik Satreskrim Polres Badung menahan oknum kepala sekolah (Kepsek) salah satu SD di Kuta Utara berinisial WS (43).  Korbannya, OCD (16) dan kasus ini terjadi sejak korban kelas 6 SD hingga 11 Januari 2020 (saat ini korban Kelas 1 SMA). Akibat perbuatannya tersebut pelaku ditahan di Mapolres Badung, Sabtu (22/2).

Baca juga:  Mantan Dosen Ditangkap di Depan Rumahnya, Ini Penyebabnya

Kasatreskrim Polres Badung AKP Laorens R. Heselo mengatakan, TKP-nya ada di sejumlah tempat, yaitu ruang Kepsek salah satu SDN di wilayah Kuta Utara, ruangan tempat les pelaku di wilayah Dalung, kamar di rumah pelaku di wilayah, Dalung, dan beberapa penginapan di wilayah Kuta Utara. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN