Komisioner KPU Bangli Kadek Adiawan. (BP/ina)

BANGLI, BALIPOST.com – Pilkada Bangli Tahun 2020 dipastikan tanpa calon perseorangan. Sebab, hingga batas waktu yang ditentukan berakhir, tidak ada satu pun bakal calon yang menyerahkan berkas syarat dukungan minimal ke KPU Bangli.

Penyerahan syarat dukungan minimal bagi bakal calon yang ingin maju lewat jalur perseorangan atau independen dibuka sejak Rabu (19/2) lalu. Namun sampai batas waktu terakhir Minggu (23/2) pukul 24.00 Wita, tidak ada bakal calon yang datang menyerahkan berkas syarat dukungan.

Baca juga:  Salinan Putusan MK Belum Diterima, Pleno Penetapan DPRD Jembarana Terpilih Diundur

‘’Karena tidak ada yang datang, maka kemarin setelah pukul 24.00 langsung kami plenokan,’’ kata Komisioner KPU Bangli, Kadek Adiawan, Senin (24/2). Dia mengaku tidak tahu pasti penyebab nihilnya bakal calon persorangan dalam Pilkada kali ini. Apakah karena syarat dukungan minimal yang harus dipenuhi berat atau alasan lainnya.

Sesuai persyaratan, bakal calon yang ingin maju lewat jalur perseorangan harus mengumpulkan 18.738 dukungan yang tersebar minimum di tiga kecamatan. ‘’Kalau menurut kami, syarat dukungan minimal yang harus dikumpulkan tidak terlalu berat, karena kalau lewat parpol pun harus mendapat minimal 6 kursi. Syarat dukungan minimal yang harus dipenuhi di daerah lain malah lebih banyak,’’ terangnya. (Dayu Swasrina/balipost)

Baca juga:  Di Jembrana, Tiga Caleg DPRD Hanya Perolah 1 Suara
BAGIKAN