KPU Kabupaten Karangasem menutup pendaftaran calon perseorangan melalui rapat pleno, Senin (24/2). (BP/nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karangasem secara resmi menutup tahapan pendaftaran calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karangasem 2020 melalui rapat pleno yang digelar di sekretariat, Senin (24/2).

Komisioner Divisi Teknis Putu Darma Budiasa menjelaskan, masa pendaftaran dibuka selama lima hari pada 19-23 Februari. Khusus pada hari terakhir yakni Minggu (23/2) pihaknya membuka pendaftaran hingga pukul 24.00 Wita.

Baca juga:  Perbekel Selat Disomasi dan Dilaporkan ke Ombudsman

”Hingga batas waktu yang telah ditentukan ternyata tidak ada yang datang. Makanya kami langsung lakukan rapat pleno penutupan pendaftaran,” jelas Budiasa.

Menurut Ketua KPU Karangasem I Gede Krisna Adi Widana, karena tidak ada yang mendaftar maka tahapan tersebut telah usai. “Sekarang kami fokus pada tahapan yang sedang berlangsung yakni pendaftaran anggota PPS,” tegasnya. (Eka Parananda/balipost)

BAGIKAN