MANGUPURA, BALIPOST.com – Bahaya narkoba yang mengancam generasi muda bangsa menjadi perhatian DPRD Kabupaten Badung. Legislator Gumi Keris telah merancang Peraturan Daerah (Perda) Inisiatif tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika.
Ketua Pansus I Gusti Lanang Umbara mengatakan, pihaknya membuat perda inisiatif tersebut sebagai bentuk partisipasi dalam hal memerangi barang terlarang yang negara telah menyatakan perang melawan narkoba. “Narkoba telah masuk ke berbagai lini dan lapisan masyarakat,” katanya.
Menurut politisi PDI Perjuangan itu, bahaya narkoba tidak memandang profesi, pendidikan dan tingkat ekonomi. “Ini sangat berbahaya. Selain sudah diatur dalam Undang-undang, kami memandang perlu dibuatkan perda di daerah,” tegasnya. (Parwata/balipost)