MANGUPURA,BALIPOST.com – Banyaknya kasus kecurangan yang dilakukan petugas SPBU belakangan ini membuat pihak Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Badung mengambil langkah antisipasi. Senin (24/2), mereka turun ke SPBU 54.803.07 yang berlokasi di Jalan By-pass Ngurah Rai, Lingkungan Taman Griya, Jimbaran, Kuta Selatan.
Bekerja sama dengan petugas Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal Kabupaten Badung, Diskop Badung melakukan tera ulang terhadap SPBU tersebut. Petugas juga mengecek nosel atau tempat pengisian bensin.
“Ini dilakukan untuk mengantisipasi kecurangan petugas SPBU. Artinya, kami melakukan perlindungan terhadap konsumen,” kata Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Badung Made Widiana.
Langkah ini juga berdasarkan UU No.2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. “Setelah dicek dan dipasangi cap legal, maka nantinya bisa atau boleh dioperasikan. Sebaliknya, bila ada masalah atau selisih plus minus di atas 100 ml, akan diisi cap batal dan tidak boleh dioperasikan,” imbuhnya. (Pramana Wijaya/balipost)