Bupati Mas Sumatri turut membagi-bagi bunga saat kegiatan sosialisasi yang digelar KPU, Jumat (14/2). (BP/dok)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Kegiatan bagi-bagi bunga yang dilakukan oleh Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri yang dilaksanakan KPU Karangasem saat Valentine di Catus Pata Subagan berbuntut panjang. Atas aksi itu, Bawaslu memanggil KPU dan salah seorang ASN di lingkungan Pemkab Karangasem terkait persoalan tersebut.

Ketua Bawaslu Karangasem, I Putu Gede Suastrawan, Senin (24/2) mengatakan, KPU Karangasem memang tidak mengundang Bupati Karangsem I Gusti Ayu Mas Sumatri dalam kegiatan tersebut. “Kita memanggil KPU Karangasem. Dasar pemanggilan yang dilakukan untuk mengklarifikasi hal tersebut. Karena kami ingin KPU dalam melaksanakan kegiatan sosialisasi Pilkada harus bersikan netral dan tidak berpihak,” jelas Suastrawan.

Baca juga:  KPU Karangasem Terima Logistik Surat Suara Pilkada

Suastrawan menambahkan, selain memanggil KPU, pihaknya juga memanggil seorang ASN yang menempati posisi di Kabag Humas dan Protokol di Pemkab Karangasem. Ini untuk mendapatkan informasiyang berimbang tekiat hal tersebut. “Kita ingin memastikan, apakah benar bupati tidak mendapatkan undangan saat kegiatan tersebut,” imbuhnya.

Dia menjelaskan, setelah mendapatkan informasi dari ASN dan KPU, Bawaslu memastikan tidak ada pelanggaran dalam kegiatan tersebut. “Kita mengingatkan supaya hati-hati mengikuti kegiatan yang dilakukan penyelanggara. Apalagi bupati tidak diundang dalam kegiatan itu. Karena tidak menutup kemungkinan, ke depan kegiatan seperti itu akan didompelengi kepentingan politik,” tegasnya. (Eka Parananda/balipost)

Baca juga:  Pembahasan Belasan Ranperda Terhambat COVID-19
BAGIKAN