Kepala LL Dikti Wilayah 8 Prof. Dr. I Nengah Dasi Astawa, SE, M.Si (dua kanan) menyerahkan SK tentang ljin Pembukaan Program Studi S1 Bisnis Digital kepada Rektor ITB STIKOM Bali Dr. Dadang Hermawan disaksikan Pembina dan Ketua Yayasan Widya Dharma Shanti Denpasar Prof. Dr. I Made Bandem, MA dan Drs. IB Dharmadiaksa, M.Si.,Ak., Senin (24/2). (BP/edi)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pada Senin (24/2), lnstitut Teknologi dan Bisnis (ITB) STIKOM Bali resmi menerima Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI tentang ljin Pembukaan Program Studi S1 Bisnis Digital. Bertempat di kantor Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL Dikti) Wilayah 8, penyerahan SK bernomor 165/M/2020 tanggal 31 Januari 2020 tersebut dilakukan Kepala LL Dikti Wilayah 8 Prof. Dr. I Nengah Dasi Astawa, SE, M.Si mewakili Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem A Makarim kepada Rektor ITB STIKOM Bali Dr. Dadang Hermawan.

Penyerahan ini juga disaksikan Pembina dan Ketua Yayasan Widya Dharma Shanti Denpasar Prof. Dr. I Made Bandem, MA dan Drs. IB Dharmadiaksa, M.Si.,Ak. serta beberapa pejabat struktural di lingkungan ITB STIKOM Bali. Ditemui usai penyerahan SK, Rektor ITB STIKOM Bali, Dr. Dadang Hermawan menjelaskan lnstitut Teknologi dan Bisnis STIKOM Bali terus melakukan terobosan yang disesuaikan dengan era kekinian.

Baca juga:  DPRD Bangli Tetapkan Lima Ranperda

Program studi ini kata dia, dibuka untuk mewadahi keinginan generasi mileneal yang sudah banyak mencari program studi yang bersentuhan dengan dunia digital/TIK. Ini, kata dia juga untuk memenuhi keberadaan prodi dalam rangka pembentukan Fakultas baru yakni Fakultas Bisnis dan Vokasi.

Prodi Bisnis digital ini nantinya akan mempunyai beberapa konsentrasi antara lain yakni konsentrasi Bisnis Pariwisata Digital (E Tourisme), Bisnis Retail Digital, Komputerisasi Akuntansi Perpajakan, Bisnis Digital Seni Pertunjukkan dan Binis Digital Pemasaran.
“Sehingga dengan demikian ITB STIKOM Bali saat ini mempunyai dua Fakultas yakni Fakultas Informatika dan Komputer (Infokom) dan Fakultas Bisnis dan Vokasi (Bisvok),” katanya. (Adv/balipost)

Baca juga:  Gubernur Koster Keluarkan SE Nomor 18, Cabut Sistem Ganjil Genap yang Baru 2 Minggu Berlaku
BAGIKAN