Kehilangan dana desa
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dana desa tahap pertama saat ini masih belum sepenuhnya cair. Kendati, Presiden RI Joko Widodo telah memberi arahan bahwa dana desa sudah bisa dicairkan per Januari 2020.

Kondisi ini terjadi dikarenakan ada penyederhanaan dalam mekanisme pencairan dana desa dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI yang baru tentang Pengelolaan Dana Desa. Perubahan Peraturan di tingkat pusat ini menuntut adanya revisi Peraturan Bupati/Walikota di tingkat bawah. “Sesungguhnya Peraturan Bupati terkait dengan pengelolaan dana desa ini sudah selesai karena mengacu pada PMK sebelumnya. Tapi karena ada perubahan, akhirnya direvisi kembali,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil Provinsi Bali, Putu Anom Agustina disela-sela Rapat Kerja Percepatan Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2020 di Sanur, Denpasar, Selasa (25/1).

Baca juga:  Satgas COVID-19 Berbasis Desa Adat Dilarang Gunakan Dana Ini

Namun demikian, lanjut Anom, sebagian besar kabupaten saat ini sudah siap dari sisi administrasi. Bahkan, dana desa sudah ada yang masuk ke Rekening Kas Desa (RKD), seperti di Gianyar dan Bangli. Sisanya masih berproses di Kanwil Keuangan. “Mudah-mudahan akhir Februari ini bisa sebagian besar cair,” jelasnya.

Menurut Anom, pencairan dana desa sebelumnya harus memenuhi sejumlah persyaratan. Tapi kini sudah disederhanakan agar dana desa lebih cepat bisa dicairkan. Dulu, dana desa ditransfer dari pusat ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Baca juga:  Pelanggar KTR di Gianyar Marak, Perda hanya Macan Kertas

Paling lambat 7 hari setelah masuk ke RKUD harus sudah dicairkan di RKD. Sekarang sudah tidak ada lagi pembatasan seperti itu. Penyederhanaan berikutnya, tidak ada lagi persyaratan harus menunggu semua desa siap untuk administrasinya. “Sekarang siapa yang siap, itu sudah bisa dicairkan dan pencairan dana desa ke RKD dilakukan setiap minggu, tidak perlu lagi ada pelaporan melengkapi dokumen Peraturan Bupati tentang APBD Kabupaten. Beda dengan tahun sebelumnya,” jelasnya.

Baca juga:  Jangan Terjebak Revolusi Industri 4.0

Anom menambahkan, dana desa tetap dicairkan dalam tiga tahap. Namun besarannya berbeda, dari sebelumnya 20 persen di tahap pertama dan masing-masing 40 persen di tahap kedua dan ketiga.

Sekarang di balik menjadi masing-masing 40 persen di tahap pertama dan kedua, dan 20 persen di tahap ketiga. “Seperti itu langkah-langkah yang dilakukan oleh pusat sehingga diharapkan percepatan pemanfaatan dana desa ini bisa dilakukan Januari,” tandasnya. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN