Kepsek yang melakukan pesertubuhan dengan siswinya ditangkap. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Penyidik Satreskrim Polres Badung awal tahun ini menangani tiga kasus pencabulan anak di bawah umur dan sodomi. Ketiga pelaku, yaitu oknum Kepsek berinisial WS, KW (guru cabul) dan pelaku sodomi, Fd (57).

Mereka pun ditempatkan satu sel di Rutan Polres Badung. “Ya, mereka satu sel. Masih melengkapi berkas penyidikannya,” kata sumber, Selasa (25/2).

Sumber tersebut mengungkapkan, awal tahun ini Polres Badung menangani tiga kasus pelecehan seksual anak di bawah umur. Ironisnya dua kasus melibatkan tenaga pendidik. “Kayaknya dinas terkait harus melakukan evaluasi. Dengan terungkapnya kasus ini di sekolah pun tidak aman lagi untuk anak-anak kita,” ungkapnya.

Baca juga:  Cegah Penyimpangan, Senpi Polisi Diperiksa

Terkait perkembangan kasus oknum Kepsek, penyidik masih melengkapi berkas penyidikan. “Rencananya besok (Rabu) penyidik cek TKP dan melakukan pemeriksaan tambahan korban,” ungkap sumber yang enggan disebut identitasnya ini.

Kondisi korban? “Trauma pasti ada, namanya juga  psikis anak-anak. Maka dari itu penyidik akan per dalam sejauh mana trauma dari korban,” ungkap sumber yang enggan disebut identitasnya ini.

Kasubbag Humas Polres Badung Iptu Ketut Gede Oka Bawa saat dikonfirmasi membenarkan bila ketiga tersangka tersebut ditahan dalam satu sel. “Kalau berkas perkaranya sudah lengkap segera dilimpahkan ke kejaksaan,” tegasnya.

Baca juga:  Lagi, Pelaku Skimming Asal Rumania Ditangkap

Seperti diberitakan, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Badung menangani kasus pencabulan dan sodomi anak di bawah umur. Kasus tersebut, yaitu oknum Kepsek salah satu SD di Kuta Utara berinisial WS (43) menyetubuhi OCD (16) dan kasus ini terjadi sejak korban kelas 6 SD hingga 11 Januari 2020 (saat ini korban Kelas 1 SMA).

Awal Ferbruari lalu, Satreskrim Polres Badung mengungkap kasus sodomi dialami pelajar. Kali ini korbannya siswa SD berinisial AF (10).

Baca juga:  Pemasangan "Autogate" Dipastikan Tak Ganggu Layanan Keimigrasian

TKP-nya di kebun areal tempat tinggal pelaku, Fd (57) di Desa Anggungan, Mengwi. Kasus ini terjadi sejak Juni 2019 hingga 8 Februari lalu.

Pada pertengahan Januari, polisi mengungkap kasus pencabulan  siswi SD berinisial KP (12) dan siswi SMP, TF (13). Pelakunya oknum guru olahraga, KW  (50). Kasus ini terjadi di wilayah Sembung, Mengwi, Badung.

Bahkan KP mencoba bunuh diri karena depresi. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN