DENPASAR, BALIPOST.com – Sejumlah organisasi masyarakat (ormas) di Kota Denpasar ternyata alamatnya tidak sesuai dengan saat awal melakukan pendaftaran. Hal itu terungkap ketika tim monitoring ormas yang dikoordinir Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Denpasar dengan beranggotakan unsur Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, Polresta Denpasar, Satpol PP dan OPD terkait melakukan monitoring ke sejumlah alamat ormas yang terdaftar di Kesbangpol Kota Denpasar sepanjang bulan ini.
Pada rapat evaluasi keberadaan ormas, Selasa (25/2), Kabid Ketahanan Ekonomi Sosbud dan Ormas Badan Kesbangpol Denpasar A.A. Gede Raka Wiadnyana didampingi Kasubid Ormas I.B. Gde Andika Putra mengatakan, monitoring ormas ini sesuai dengan Permendagri No. 56 tahun 2017 tentang pengawasan ormas di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Monitoring sangat penting untuk menjaga keamanan Kota Denpasar di samping untuk mensosialisasikan bahwa ormas harus mengurus Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Badan Kesbangpol Kota Denpasar meski telah dinyatakan berbadan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM.
Saat ini jumlah ormas yang telah terdaftar di Badan Kesbangpol Denpasar sebanyak 313 ormas. “Ormas-ormas yang telah terdaftar ini kami pantau ke lapangan. Namun hasil dari pantauan sepanjang bulan Februari, sebagian besar alamat ormas sudah berubah,” ujarnya.
Terkait adanya ketidaksesuaian alamat ormas saat pendaftaran, pihaknya akan melaporkan hasil pantauan ini ke Badan Kesbangpol Provinsi Bali. Kondisi ini akan diteruskan ke Kementerian Hukum dan Ham serta Kementerian Dalam Negeri. (Asmara Putera/balipost)