Verifikasi
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Calon perseorangan dalam Pilkada serentak di Bali telah berakhir. Tahapan yang dibuka KPU dari 19 – 23 Februari 2020, tak ada satupun laku di enam Kabupaten dan kota yang akan menyelenggarakan Pilkada serentak pada September.

Masyarakat Bali dan tokoh-tokoh sentral yang ikut dalam pencalonan perseorangan dalam setiap kegiatan pemilu selalu nihil. Hal ini bisa dilihat sejak awal diwacanakan Pilkada serentak, dan sejak dibukanya ruang konsultasi di Kantor KPU kabupaten dan kota bagi yang minat maju dalam perseorangan, memang tak ada.

Baca juga:  Pilbup Jembrana 2020, Tak Ada Calon Independen Mendaftar

Padahal, KPU dalam penyelenggaraannya sebagaimana diungkapkan Ketua KPU Bali Dewa Agung Lidartawan, untuk masalah biaya sebagian sudah ditanggung negara. Mulai dari kampanye yang sudah difasilitasi KPU, alat peraga, sehingga bisa menghemat biaya bagi calon perseorangan namun tetap saja tidak menarik bagi masyarakat Bali.

Komisioner KPU Bali, Gede Jhon Dharmawan mengatakan dengan nihilnya calon perseorangan yang mendaftar,  tahapan berikutnya pendaftaran calon oleh partai politik pada Juni.

Baca juga:  Pilkada di Gianyar, Pengusaha Percetakan Banjir Pesanan

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, untuk maju sebagai calon perseorangan dalam pilkada serentak 23 September 2020, dibutuhkan sejumlah syarat dukungan yang tersebar di tiga kecamatan. Untuk kabupaten Jembrana minimal dukungan sebanyak 23.529 dukungan, Kabupaten Tabanan 31.123 dukungan, kabupaten Badung 32.692 dukungan, kota Denpasar 39.452 dukungan, Kabupaten Karangasem 32.317 dukungan dan Kabupaten Bangli 18.738 dukungan. (Agung Dharmada/Balipost)

BAGIKAN