Siswa di Jembrana sedang berada di sekolah. (BP/dok)

NEGARA, BALIPOST.com – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2000 berbeda dibandingkan tahun lalu, terutama berkaitan dengan kuota siswa. Kuota zonasi dikurangi menjadi 50 persen, sedangkan jalur prestasi ditambah menjadi 30 persen.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kepemudaan Olahraga (Dikpora) Jembrana Ni Nengah Wartini, menyampaikan itu, Selasa (25/2). Ini merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) 44 Tahun 2019 bahwa PPDB tetap menerapkan jalur zonasi.

Baca juga:  Pembelajaran Daring, Jangan Hanya Jejali Siswa dengan Tugas

Ada perbedaan kuota antara jalur zonasi dan jalur prestasi. ”Jalur zonasi jadi 50 persen, prestasi 30 persen. Ditambah untuk jalur afirmasi siswa kurang mampu 15 persen dan perpindahan orangtua 5 persen,” ujarnya.

Regulasi ini diharapkan bisa menjadi solusi dan menyempurnakan PPDB sistem zonasi. Kuota prestasi meningkat sehingga bisa mengakomodir lebih banyak siswa berprestasi sekolah di sekolah yang diidamkan. Di sisi lain, siswa yang tinggal di dekat sekolah juga terakomodir melalui zonasi.

Baca juga:  Bupati Suwirta Pantau UNBK Hari Pertama

Berdasarkan kebijakan baru, kelulusan bukan lagi berdasarkan nilai Ujian Nasional (UN), meskipun UN tetap digelar. Nilai UN tetap dijadikan acuan untuk jalur prestasi, di samping prestasi akademik dan nonakademik. Penentuan jalur prestasi ini merupakan kewenangan dan kebijakan sekolah. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN