Petugas saat melakukan tera ulang di SPBU. (BP/dok)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal Kabupaten Bandung telah dibentuk 2018. Sedangkan penetapan personel dilakukan awal tahun 2020.

Kini UPTD ini memiliki tiga personel. Jumlah ini belum ideal lantaran tugas mereka memiliki cakupan yang luas. Petugas tersebut mesti melakukan uji tera terhadap 331.950 alat ukur, timbang, takar dan perlengkapannya (UTTP) di Kabupaten Badung.

Terkait hal ini, Kepala Diskoperindag Badung Made Widiana mengungkapkan, dengan hanya tiga personel yakni dua sebagai petugas tera ulang dan satu lagi bertugas sebagai pengawas, tentu ini belum ideal untuk melayani uji tera yang begitu banyak.

Baca juga:  Tabanan Belum Bisa Lakukan Tera Mandiri

Dengan demikian, pihaknya berencana merekrut tenaga tambahan dalam waktu dekat ini. “Idealnya ada tiga atau lima petugas penera ulang. Rencananya, akan dilakukan perekrutan tenaga lagi. Kalau ada lima petugas penera ulang, maka layanan akan lebih optimal,’’ katanya belum lama ini.

Ia mengaku mengalami kendala dalam perekrutan tenaga lantaran sulit mendapatkan orang berasal dari jurusan teknik. ‘’Tidak semua orang bisa menjadi penera. Sebab itu ada kompetensi ilmu yang harus dikuasai dan mendapatkan sertifikat dari kementerian,’’ ucapnya. (Pramana Wijaya/balipost)

Baca juga:  Gelar Sidang Tera di Pasar Tabanan, Ditemukan Kecurangan Oknum Pedagang Modif Timbangan
BAGIKAN