AMLAPURA, BALIPOST.com – Satpol PP Kabupaten Karangasem semakin gencar melakukan penertiban terkait pelanggaran. Rabu (26/2), petugas menertibkan iklan rokok yang terpampang di sejumlah tempat di wilayah Kecamatan Manggis.
Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Karangasem I Made Aditya Sugiharta mengatakan, penertiban iklan rokok ini untuk membatasi pemasangan iklan tembakau/rokok di luar ruangan dan tidak dipasang di lokasi yang tidak ditentukan.
“Kami menyambangi sejumlah warung dan langsung memberikan imbauan kepada pemiliknya supaya tidak memasang iklan rokok dalam berbagai bentuk, karena itu melanggar peraturan yang ada,” ucapnya.
Sebagian besar pemilik warung mengaku tidak mengetahui Perbup 37 Tahun 2019 tersebut. Terlebih lagi spanduk iklan rokok dipasang oleh distributor. “Pemilik warung telah menandatangani surat pernyataan. Kami imbau pedagang supaya tidak mengizinkan distributor memasang spanduk atau reklame lagi,” jelasnya.
Pihaknya bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karangasem akan berkoordinasi dengan distributor produk rokok terkait masalah penegakan Perbub 37/2019. Sebab, BPKAD yang memiliki kewenangan menyangkut pajak reklame. (Eka Parananda/balipost)