DENPASAR, BALIPOST.com – Dua orang saksi ahli medis, hadir di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (26/2). Mereka ada ahli forensik dan satunya lagi ahli kandungan.

Keduanya didatangkan oleh JPU Heppy Maulia Hardani ke Pengadilan Negeri Denpasar guna mengetahui secara medis proses kelahiran hingga penyebab tewasnya sang bayi dari pasangan kekasih terdakwa LP (19) dan MAS (18) asal Banyuwangi.

Ahli medis yang bersaksi depan majelis hakim pimpinan Ida Ayu Adnya Dewi itu, selain dokter kandungan juga dokter forensik RS Sanglah, Dudut Rustiyadi.

Baca juga:  Tidak Bisa Ajukan PTSL, Anak Veteran Melapor ke Polda

Ahli kandungan menjelaskan soal usia janin, kontraksi, hingga batas normal usia kehamilan. Hal itu dijawab ahli setelah ditanya apakah usia kandungan 25 minggu, berpengaruh pada goncangan saat terdakwa mengendarai motor dengan kecepatan tinggi.

Selain pengaruh gerakan fisik, kehamilan juga berpengaruh atas konsumsi obat yang berlebihan.

Sementara dokter Dudut secara gamblang menceritakan kondisi bayi, baik dari pemeriksaan luar maupun pemeriksaan dalam. Saat ditanya jaksa, ahli forensik itu menjelaskan bahwa bayi prematur itu meninggal akibat paru-paru yang belum matang.

Baca juga:  Kuasai 2,8 Kg Ganja, Pria Asal Lampung Dituntut 19 Tahun

Setelah memeriksa ahli, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa LP dan MAS. Namun MAS selaku ibu dari korban tewas lebih banyak memberikan keterangan di depan persidangan. Pada pokoknya, dia mengakui bahwa ada niat membunuh bayi yang dikandungnya. Hal itu dilakukan atas kesepakatan dia bersama kekasihnya LP.

Hakim pun akhirnya menanyakan alasan aborsi hingga bayi itu lahir prematur. MAS dengan kepala sedikit menunduk mengatakan bahwa dia belum siap dan malu hamil di luar nikah. “Saya malu,” tandas MAS.

Baca juga:  Viral di Medsos, Ternyata Ini Pelaku Pengeroyokan

“Jangan begitu caranya, kasian bayinya,” sambung hakim.

Di akhir persidangan, terdakwa mengaku menyesali perbuatannya yang telah berencana mwnggugurkan janin dalam kandungannya.

Kasus ini terjadi pada Minggu 6 Oktober 2019, sekitar pukul 23.45 Wita, di Jalan Kresek Gang Ikan Teri, Sesetan, Denpasar Selatan. Korban adalah anak kandung MAS hasil berhuhungan badan dengan kekasihnya LP, yang dipaksa lahir sebelum waktunya. (Miasa/balipost)

BAGIKAN