DENPASAR, BALIPOST.com – Pascadituntut 19 tahun penjara, dua orang wanita asal Thailand, terdakwa Kasarin Khamkhao kelahiran 1993 dan Sanicha Maneetes (1992), berupaya meminta keringanan hukuman dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (26/2).
Di depan persidangan yang dibuka untuk umun, majelis hakim pimpinan Konny Hartanto menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp 1 miliar, subsider tiga bulan kurungan.
Mendengar vonis itu, kedua terdakwa berkoordinasi dengan kuasa hukumnya Made Suardika Adnyana. Keduanya menyatakan menerima, sedangkan JPU I Made Santiawan yang sebelumnya meminta supaya dituntut 19 tahun penjara, menyatakan pikir-pikir.
Pekan lalu, kedua perempuan asal Thailand itu dituntut pidana penjara selama 19 tahun. Tingginya tuntutan yang diberikan jaksa sebanding dengan banyaknya barang bukti yang disita petugas. Saat ditangkap di Bandara I Gusti Ngurah Rai, petugas menyita kapsul cokelat kristal bening berisi sabu-sabu (SS) seberat 892 gram.
Terdakwa dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 113 ayat 2, Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Miasa/balipost)