Terdakwa Andrew Ayer (kiri) usai menjalani sidang perdana di PN Denpasar, Rabu (26/2). (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Ditangkap atas kasus narkotika jenis hasish, pria berkebangsaan Rusia, terdakwa Andrew Ayer (31), mulai diadili di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (26/2).

Dalam dakwaannya, JPU Ida Bagus Putu Swadharma Diputra menyebut Ayer ditangkap polisi pada 1 Oktober 2019 pukul 22.00 Wita di Shisa Cafe, Jalan Sunset Road, Banjar Abianbase, Legian, Kuta, Badung. Petugas menyita barang bukti hasish seberat 521,11 gram.

Baca juga:  Pengedar Narkoba Dihukum 7 Tahun Penjara

Terdakwa dijerat beberapa pasal, yakni Pasal 115 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU yang sama.

Jaksa menyatakan, ditangkapnya terdakwa berdasarkan informasi masyarakat yang diterima Polresta Denpasar. Berbekal informasi itu, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan terdakwa berhasil diamankan di Shisa Cafe.

Petugas melakukan penggeledahan dan menemukan beberapa paket hasish yang beratnya bervariasi. Berat bersih keseluruhan 521,11 gram. Ayer mengakui hasish itu miliknya yang dibeli dengan cara memesan online. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Ambil Narkoba di Got, Dipenjara Empat Tahun
BAGIKAN