Pasar Seni Geopark. (BP/ina)

BANGLI, BALIPOST.com – Kios-kios di Pasar Seni Geopark Batur, Kintamani, telah ditempati belasan pedagang selama beberapa tahun terakhir. Namun, Pemkab Bangli belum pernah memungut biaya sewa terhadap pedagang yang berjualan di pasar itu.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bangli I Wayan Gunawan, Rabu (26/2) mengatakan pihaknya belum pernah memungut sewa dikarenakan para pedagang tidak pernah mau membayar sewa. Sesuai Perda Kabupaten Bangli Nomor 6 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 23 tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, masing-masing pedagang seharusnya membayar sewa kios Rp 4 juta per tahun.

Baca juga:  Tarif Pengiriman Udara Naik, Eksportir Manggis Bali Lirik Jalur Laut

Gunawan mengungkapkan, sejatinya pihaknya telah berulang kali berupaya menarik sewa terhadap para pedagang tersebut. Terakhir kali pihaknya pernah mengadakan pertemuan dengan para pedagang pada 1 Juli 2019.

Pada pertemuan itu para pedagang tetap tidak bersedia membayar sewa dengan alasan tidak sesuai kesepakatan awal antara pedagang dengan pemerintah. “Menurut pedagang, di awal katanya sempat ada perjanjian antara pedagang dengan pemerintah kabupaten Bangli. Pedagang itu diberikan membayar Rp 700 ribu per tahun kalau mau pindah dan menempati kios sekarang,” ujarnya.

Baca juga:  Berkat Pemberdayaan BRI, Desa Burong Mandi Belitung Mampu Kembangkan Potensi Daerah

Namun, Gunawan mengakui, kesepakatan sebagaimana yang disampaikan pedagang itu tidak ada bukti tertulisnya. Pihaknya juga tidak berani memutuskan untuk memberikan keringanan sewa seperti yang diminta pedagang sebab biaya sewa atas pemanfaatan kekayaan daerah sudah ditetapkan dalam Perda.

Atas persoalan ini pihaknya akan kembali berupaya mengadakan pendekatan dengan pedagang. Rencananya setelah Hari Raya Kuningan pihaknya akan mengundang pedagang untuk bertemu dan membicarakan soal sewa kios. Kalau nantinya pedagang tetap kekeh tidak mau bayar sewa, maka pihaknya akan melaporkannya ke Bupati. (Dayu Swasrina/balipost)

Baca juga:  GMNI FH Unud Desak Kebijakan Retribusi ODTW Kintamani Dikaji Kembali
BAGIKAN